Isu Impor Buah Australia, DPR : Ini Perlu Diluruskan
DPR RI angkat bicara soal beredarnya surat asosiasi eksportir buah Australia yang memaparkan keluhan soal ketidaktransparanan impor oleh Indonesia. Mereka berharap masalah ini jangan sampai meruncing.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta- DPR RI angkat bicara soal beredarnya surat asosiasi eksportir buah Australia yang memaparkan keluhan soal ketidaktransparanan impor oleh Indonesia. Mereka berharap masalah ini jangan sampai meruncing.
Anggota DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono berharap pemerintah meluruskan persoalan ini dengan pihak Australia. “Kalau benar ada dugaan jual beli kuota impor, atau ijin impor, ya harus diusut,” katanya, Sabtu (21/3/2020).
Menurutnya, praktik-praktik ‘jual-beli’ kuota impor yang hanya dikuasai pemain-pemain tertentu, jelas bukan hanya menyalahi prinsip fair trade atau perdagangan yang adil. Dia siap membahas ini dengan pemerintah, agar hal ini tidak menjadi hal yang mengganggu hubungan sangat baik kedua negara.
“Kita kan tahu ini muncul di media. Sampai saat ini memang belum ada nota diplomatik dari pemerintah Australia, kalau sudah ada akan direspon Kemenlu, baru bisa kita bahas bersama (DPR),” jelas politisi Partai Golkar ini.
Dave menyatakan jika ada tuduhan dari Asosiasi pengusaha di Australia terkait Pemerintah Indonesia yang mengeluarkan izin impor dengan menyalahi prinsip fair trade itu, maka mereka (asosiasi eksportir negara tersebut) melalui pemerintah Australia bisa menggugat melalui pengadilan abritrase internasional. Namun, ia berharap ini tidak terjadi.
“Oligopoli atau monopoli itu bisa diselesaikan melalui pengadilan arbitrase internasional,” ujarnya lagi.
Terpisah, Dewan Pembina Perhimpunan Ekonom Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi menanggapi juga soal surat tersebut. Kemendag, menurutnya dapat memeriksa apakah proses penetapan ijin sudah sesuai prosedur, baik dalam proses maupun dari ketentuan terkait importirnya. Kementan juga punya kewenangan yang sama.
“Sedang Kementan dapat memeriksa juga apakah proses penetapan rekomendasi sudah sesuai prosedur. Tentu kita tidak ingin kasus-kasus pemberian ijin tersebut terindikasi malpraktik,” ujar mantan Wakil Menteri Perdagangan ini.
Dia mengaku dari surat itu, belum ada implikasi terhadap isu impor buah ini. Kecuali, jika kemudian pemerintah Australia yang berkirim surat resmi ke pemerintah RI melalui Kemenlu atau Kemendag. Di sisi lain, ia menyerukan agar setiap pihak dan keementerian terkait, membenahi diri dan menjaga integritas.
“Tidak merespon langsung bukan berarti tidak memberi perhatian. Tidak adanya malpraktik adalah kepentingan kita sendiri. Kita menjaga integritas tata kelola kita bukan karena permintaan orang lain tetapi karena kita memang negara berdaulat yang semakin maju,” ujarnya.
Yang terpenting, lanjutnya, pemerintah melalui Kemendag dan Kementan harus memeriksa kembali penerbitan RIPH yang dipersoalkan asosiasi eksportir Australia, apakah sudah sesuai prosedur atau belum.
Direktur Eksekutif INDEF, Enny Sri Hartati, menanggapi ini juga. Dia mengatakan, pemerintah harus memastikan kebenaran surat elektronik itu. Enny mengatakan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Pasalnya, Presiden pernah berkomitmen akan memberantas oligopoli apalagi monopoli.
Seperti diketahui, beredar sebuah surat elektronik atau email yang berasal dari Jeff Scott, CEO Australian Table Grape Association (ATGA) di media sosial. Jeff dalam surat itu , mempertanyakan pemberian kuota impor melalui RIPH kepada 4 perusahaan yang diduga terafiliasi dengan seorang pengusaha, importir dalam negeri berinisial.
Dalam suratnya itu, Jeff ingin membahas ini dengan dua menteri di Australia, yakni Menteri Pertanian dan Pengairan David Littleproud dan Menteri Perdagangan Simon Birmingham, karena kemudian diketahui bahwa kuota impor diberikan kepada 4 perusahaan yang diduga pemiliknya sama, yakni pengusaha H. Di surat itu, Jeff juga menyebut bahwa pengusaha itu mengeluarkan dana banyak untuk mendapatkan kuota tersebut dan menjual kuotanya seharga 11000 dolar per kontainer kepada importir lain.
Editor : JakaPermana

