Iwa Keukeuh Ngaku Tak Terima Suap

Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa kekeuh ngeyel tidak pernah menerima uang suap senilai Rp900 juta dari Neneng Rahmi baik dalam bentuk banner, spanduk ataupun tunai.

Iwa Keukeuh Ngaku Tak Terima Suap
Foto: Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung - Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa kekeuh ngeyel tidak pernah menerima uang suap senilai Rp900 juta dari Neneng Rahmi baik dalam bentuk banner, spanduk ataupun tunai.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (12/2/2020).

Di persidangan, Iwa tetap ngeyel tidak menerima pemberian dalam bentuk banner ataupun spanduk sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut KPK.

"Saya hanya dapat laporan lisan dari Waras soal banner telah dipasang. Saya tidak pernah tahu dari mana banner itu, jumlahnya berapa dan dipasang di mana," katanya.

Mendengar penyataan Iwa, ketua majelis kemudian membacakan isi berita acara (BAP) yang menyebutkan jika Iwa mengetahui ada pemberian berbentuk banner dan spanduk dari Neneng Rahmi terkait percepatan RDTR.

"Saya hanya menerima laporan saja dari Waras. Dia sampaikan secara lisan ada bantuan banner, saya tidak pernah minta," ujarnya.

Hakim anggota Sudira kemudian mengingatkan agar terdakwa sebagai ASN berbicara jujur. Karena kejujuran bukan untuk orang lain, tapi diri sendiri. Sudiro pun menanyakan soal pertemuan di kilometer 72.

"Iya waktu itu saya baru pulang dari Jakarta. Ketemu dengan Neneng dan Henry, Waras serta Soleman. Waktu itu mereka lagi mengajukan persetujuan substansi Raperda RDTR. Saya bilang silakan nanti datang ke kantor (Gedung Sate)," ujarnya.

"Setelah itu apakah ada permintaan uang Rp1 miliar," tanya Sudira.

"Tidak pernah," jawab Iwa.

Sementara soal draf persetujuan substansi, Iwa mengaku tidak pernah melihat isinya dan langsung memberikan paraf. Lantaran saat itu sudah ada di mejanya dan sudah dibubuhi paraf ketua harian BKPRD dan tim teknis.

Anggota majelis lainnya, Marsidin Nawawi kembali menanyakan kepada Iwa soal konsep draf itu. Namun, Iwa keukeuh jika draf persetujuan substansi sudah ada di mejanya. Tanpa pikir panjang dia pun memarafnya tanpa melihat isinya.

”Saudara (Iwa) ini karirinya tinggi, makanya kerja seharusnya hati-hati. Kenapa kok di sini saudara bisa tergelincir. Setidaknya saudara menanyakan kepada bawahan soal draf ini. Saudara ini orang yang profesional, kok main paraf saja sedangkan sidang pleno pembahasannya saja belum selesai,” tanya Marsidin.

”Saudara tidak pernah bertanya, apakah draf sudah sesuai dan disetujui dalam rapat pleno,” tanya nya lagi.

”Tidak, saya hanya melihat sudah diparaf tim teknis tidak pernah menanyakan lebih lanjut. Karena pertanggungjawaban saya hanya administratif,” kilah Iwa.

Bahkan Iwa pun membantah memerintahkan ketua Pokja di BKPRD untuk mempercepat pembahasan soal persetujuan substansi RDTR Kabupaten Bekasi.

Mendengar ucapan Iwa, ketua Majelis Daryanto pun kemudian membacakan isi BAP no 13 yang isinya Iwa mengaku pernah menerima laporan lisan dari Waras ada bantuan banner sebagai Cagub, dan kemudian Waras sebutkan dana tersebut merupakan pemberian dari Neneng Rahmi untuk proses pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi.

Kemudian, Daryanto membacakan kembali BAP no 17, yang isinya Iwa mengaku tidak pernah menerima bantuan lain selain banner dan spanduk dari Neneng Rahmi dan Waras.

”Ada yang benar dan tidak, makanya saya tambahkan di sini saya tidak pernah minta dan jumlah bannernya berapa dan dipasang di mana saya tidak pernah tahu,” ujarnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani