Jabar Segera Bentuk Komisi Nasional Disabilitas

INILAH, Bandung,- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.

Jabar Segera Bentuk Komisi Nasional Disabilitas

INILAH, Bandung,- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.

 

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menerima kunjungan kerja Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga : Jamkrida Jabar Gelar Charity Golf untuk Palestina

 

"Saya mewakili Pemda Provinsi Jawa Barat sangat gembira dan mendukung akan lahirnya komisi disabilitas yang diamanatkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil.

 

Baca Juga : Seleksi CPNS dan PPPK, Pemprov Jabar Pastikan Perketat Prokes

Kang Emil pun menuturkan, Jabar menerapkan prinsip Equal Employment Opportunity, di mana setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Halaman :


Editor : tantan