Jadi Tersangka Penembakan di Tol Bintaro, Ipda OS Belum Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Tol Bintaro yang terjadi beberapa waktu lalu, Ipda OS belum ditahan.

Jadi Tersangka Penembakan di Tol Bintaro, Ipda OS Belum Ditahan
Jadi tersangka penembakan di Tol Bintaro, Ipda OS belum ditahan

INILAHKORAN, Bandung - Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Ipda OS setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Tol Bintaro pada Jumat 26 November lalu. Sebelumnya penyidik telah menetapkan OS sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan enggan membeberkan alasan penyidik belum menerbitkan surat penahanan terhadap Ipda OS.

"Kewenangan penyidik ya," tegas Zulpan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 10 Desember 2021.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Berencana Pindahkan Makam Vanessa Angel, Ustadz Zacky Mirza: Haram! Kecuali…

Namun demikian, menurut Zulpan, tersangka Ipda OS masih terus diperiksa secara maraton oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta penyidik dari Bidang Propam Polda Metro Jaya. Bahkan yang bersangkutan masih terus di ruangan pemeriksaan.

"Sejak pertama dalam penyidikan yang bersangkutan masih diperiksa intensif baik Ditreskrimum maupun Propam. Jadi belum dipulangkan," ucap Zulpan.

Kasus ini berawal dari adanya laporan seseorang berinisial O yang merasa diikuti oleh orang tak dikenal.

Baca Juga: Kembali Dipanggil Polisi Soal Kasus Video Syur, Gisel Mengakku Gak Panik

Kata Zulpan, O merupakan pegawai dari pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta. Dalam laporannya, terlapor mengaku dalam kondisi terancam.

Kemudian pada saat itu terjadi keributan, Ipda OS mengaku mau ditabrak oleh korban. Ipda memberikan peringatan tapi tidak dihiraukan oleh korban. Sehingga tembakan berikutnya mengenai dua korban berinisial MA dan korban PP meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bukan Cuma 12, Korban HW Ternyata 21 Santriwati

Tindakan penembakan Ipda OS itu dianggap menyalahkan aturan pidana. Atas perbuatannya itu, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP.

"Ancaman hukuman 7 tahun," kata Zulpan.***(Rinda Suherlina)


Editor : inilahkoran