Jaga Desa Diluncurkan Abpednas untuk Menekan Kades Terlibat Korupsi
Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) berkomitmen mendukung program Jaga Desa yang diluncurkan Kejaksaan Agung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) berkomitmen mendukung program Jaga Desa yang diluncurkan Kejaksaan Agung.
Peluncuran Jaga Desa itu bagian dari komitmen Abpednas untuk membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan di Indonesia.
Sekjen Abpednas Adhitya Yusma Perdana menuturkan ribuan anggotanya siap melaksanakan program Jaga Desa.
"Kami siap mengawasi pemerintahan desa, menyalurkankan aspirasi masyarakat desa dan musyawarah desa. Program Jaga Desa Jamintel ini sudah kami jalani selama beberapa tahun terakhir," tutur Adhitya, Jumat 6 Maret 2026.
Adhitya menjelaskan, jika ada penyelewengan dana desa atau anggaran lainnya maka jajarannya akan melaporkannya ke Jamintel Kejaksaan Agung.
"Kami bisa melaporkan penyimpangan atau penyelewengan pengelolaan anggaran di pemerintah desa, maka bisa melaporkannya di aplikasi Jaga Desa yang diawasi langsung Jamintel Reda Manthovani yang juga Ketua Dewan Pengawas Abpednas Indonesia," jelasnya.
Pria asli Pekalongan, Jawa Tengah itu menargetkan program Jaga Desa itu bisa meminimalisir jumlah Kepala Desa (Kades) yang diamankan aparat penegak hukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
"Jika tahun sebelumnya ada 500 orang Kades yang diamankan aparat penegak hukum karena melakukan korupsi, tahun 2026 ini kami akan tekan seminimal mungkin dengan cara pencegahan korupsi di pemerintahan desa," tegasnya.
Editor : Doni Ramdhani

