Gulirkan Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Cegah Kades Korupsi dengan Program Kerja Jaga Desa

Lantaran kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor kerap bermasalah dengan hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meluncurkan program kerja Jaga Desa.

Gulirkan Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Cegah Kades Korupsi dengan Program Kerja Jaga Desa
"Tahun 2023, Kami meluncurkan program kerja Jaga Desa. Program ini tidak hanya mencegah terjadinya Tipikor tetapi jugank menghindari Kades agar tidak terjerat permasalahan hukum," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro kepada wartawan, Selasa 12 Desember 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Lantaran kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor kerap bermasalah dengan hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meluncurkan program kerja Jaga Desa.

Dengan bimbingan teknik dan pelatihan yang ada dalam program Jaga Desa juga bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Tahun 2023, Kami meluncurkan program kerja Jaga Desa. Program ini tidak hanya mencegah terjadinya Tipikor tetapi jugank menghindari Kades agar tidak terjerat permasalahan hukum," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro kepada wartawan, Selasa 12 Desember 2023.

Baca Juga : PUBLIKASI KECAMATAN CIBINONG: Pemerintahan Kecamatan Cibinong Luncurkan Aplikasi Bagelen, Layani Adminduk Hingga Perizinan Usaha

Sri Kuncoro menerangkan pelaksanaan program kerja Jaga Desa, jajarannya tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau event organizer.

"Kami hanya berkordinasi dengan Sekda dan pemerintahan Kecamatan dan sudah menjalankannya di 14 kecamatan, saat ini, agar tidak ada prasangka program kerja Jaga Desa berbau pesanan partai politik atau lainnya  kami menghentikan sementara program ini karena saat ini sudah memasuki masa kampanye Pilpres dan Pileg," terangnya.

Sedangkan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Marjuki mengatakan dalam melaksanakan program kerja Jaga Desa pihaknua melibatkan elemen penting pemerintahan desa.

Baca Juga : Bima-Dedie Pamit di Bogor Tengah, Tak Lagi Berharap Putusan MK?

"Mulai dari kades, bendahara dan sekretaris desa, hingga Kepala BPD kami minta dihadirkan. Hal itu agar ada satu kepahaman dalam pengelolaan keuangan desa dan jangan sampai ada aparatur desa merasa tidak dilibatkan oleh lades, lalu membuat laporan pengaduan untuk desa tersebut," kata Marjuki.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani