Meski Digugat, Pemkot Bandung Keukeuh Restoran Burger di Jalan Surya Sumantri Langgar Aturan Kepwal

Restoran Burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang melanggar aturan masih belum juga menggubris Pemkot Bandung. Padahal, surat teguran dan surat peringatan sudah dilayangkan. Mereka malah menggugat Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) tentang pembongkaran bangunan ke PTUN.

Meski Digugat, Pemkot Bandung Keukeuh Restoran Burger di Jalan Surya Sumantri Langgar Aturan Kepwal
Sekda Bandung Ema Sumarna menilai gugatan yang dilayangkan Restoran Burger di Jalan Surya Sumantri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu merupakan hak dari pemilik bangunan. Pemkot Bandung akan menghargai apapun keputusan pengadilan nantinya. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Restoran Burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang melanggar aturan masih belum juga menggubris Pemkot Bandung. Padahal, surat teguran dan surat peringatan sudah dilayangkan. Mereka malah menggugat Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) tentang pembongkaran bangunan ke PTUN.

Sekda Bandung Ema Sumarna menilai gugatan yang dilayangkan Restoran Burger di Jalan Surya Sumantri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu merupakan hak dari pemilik bangunan. Pemkot Bandung akan menghargai apapun keputusan pengadilan nantinya.

"Ya, tidak apa-apa itu hak mereka (Restoran Burger di Jalan Surya Sumantri). Nasalah gugat-menggugat itu kita hormati hukum," katanya kepada wartawan pada Selasa 12 Desember 2023.

Baca Juga : ASN Kota Bandung Diimbau Tak Ambil Cuti Tambahan Libur Natal

Namun, Ema memastikan pihaknya tetap berpatokan pada Kepwal dalam melakukan penindakan. Pemkot Bandung meyakini Kepwal diterbitkan sesuai aturan. Jika pun terdapat hal yang dinilai janggal oleh pemilik bangunan, maka mereka bisa membuktikannya di persidangan.

"Kita mengambil langkah sesuai dengan tahapan dan substansi yang diamanatkan dalam regulasi, masa kita melaksanakan aturan kemudian dipersalahkan," ucapnya.

"Jadi kita ini taat dalam menjalankan aturan (dalam Kepwal), masalah digugat itu hak mereka nanti dibuktikan di pengadilan, kalau kita berkeyakinan apa yang dilakukan sesuai aturan," sambungnya.

Baca Juga : Polisi Di Bandung, Lakukan Pencarian Terhadap Anak Gadis Ini

Informasi yang dihimpun, surat peringatan yang ketiga akan dilayangkan Pemkot Bandung, melalui Satpol PP pada tanggal 13 Desember 2023. Apabila tak juga digubris, maka akan digelar rapat koordinasi pada tanggal 15 Desember 2023. Selanjutnya, pembongkaran bangunan akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2023.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani