Kejagung Buat Aplikasi 'Jaga Desa' untuk Pantau MBG, BGN: Menambah Pengawasan

BGN sebut aplikasi Jaga Desa bagus dibuat untuk menambah pengawasan dalam program MBG.

Kejagung Buat Aplikasi 'Jaga Desa' untuk Pantau MBG, BGN: Menambah Pengawasan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) saat ini telah membuat aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan program 'Jaga Desa' itu merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal pemerintahan desa agar terbebas dari segala bentuk penyimpangan hukum.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat melaporkan masalah yang berkaitan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaga Desa tersebut.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan aplikasi Jaga Desa dapat menambah sarana pengawasan terhadap program MBG.

Kehadiran aplikasi Jaga Desa itu dapat memacu keseriusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam melaksanakan program MBG.

"Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini menambah pengawasan tersebut, sehingga saya kira ini akan membuat seluruh mitra kami, seluruh SPPG kami, akan semakin serius mengurus program makan bergizi akan semakin berkualitas, semakin akuntabel," tutur Dadan.

Dadan menyebutkan aplikasi Jaga Desa relevan dengan program MBG. Di mana aplikasi itu memungkinkan berbagai aspek pembangunan di desa, termasuk penggunaan dana yang berasal dari uang rakyat, dipantau secara digital.

Dadan menyebutkan 93 persen anggaran BGN untuk MBG turun ke rekening virtual (virtual account) SPPG di seluruh Indonesia yang mayoritas berada di desa-desa.

"Jadi, selain ada deputi pemantauan pengawasan, ada inspektorat, masyarakat memantau, sekarang ada tambahan, selain BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga dari Kejaksaan Agung," jelasnya dikurip dari laman Antara.***


Editor : Irma Nurfajri