MBG Kini Bisa Diberi Rating Bintang 1-5 oleh Kepala Sekolah dan Guru Melalui Aplikasi

Kepala Sekolah dan guru kini bisa memberi nilai rating 1-5 kepada program MBG melalui aplikasi.

MBG Kini Bisa Diberi Rating Bintang 1-5 oleh Kepala Sekolah dan Guru Melalui Aplikasi
Menu MBG.

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Sekolah dan guru, kini akan bisa memberikan penilaian dnegan rating dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah mempersiapkan aplikasi rating untuk Program MBG.

Program rating MBG ini sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan evaluasi kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Melalui aplikasi tersebut, kepala sekolah dan guru dapat memberikan penilaian secara langsung terhadap layanan dapur MBG yang melayani satuan pendidikan masing-masing. 

Penilaian dapat mencakup sejumlah aspek layanan, di antaranya ketepatan waktu distribusi serta kelayakan dan kualitas menu yang diterima peserta didik.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang responsif. 

Menurut Tysa sekolah tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan penilaian berdasarkan kondisi yang mereka temui secara langsung di lapangan.

"Melalui aplikasi rating MBG, kami ingin memastikan suara dari sekolah dapat tersampaikan secara langsung dan menjadi bagian dari proses evaluasi layanan," kata Tysa.

"Kepala sekolah dan guru nantinya dapat memberikan penilaian sekaligus mencantumkan catatan apabila terdapat layanan yang belum sesuai," lanjutnya.

Dia menambahkan, "masukan tersebut menjadi bahan bagi BGN untuk melihat bagian mana yang perlu segera diperbaiki," ujar Tysa.

Dalam aplikasi tersebut, sekolah nantinya dapat memberikan penilaian menggunakan skala bintang 1 hingga 5, disertai catatan mengenai aspek layanan yang dinilai. 

Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terukur mengenai kualitas layanan SPPG sekaligus membantu BGN mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.***


Editor : Irma Nurfajri