Tinggal Download, Masyarakat Bisa Lakukan Aduan Terkait MBG Lewat Aplikasi Jaga Desa
Masyarakat sudah mulai bisa adukan dan laporkan program MBG jika bermasalah melalui aplikasi Jaga Desa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuat aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang sudah mulai bisa digunakan oleh masyarakat.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani mengatakan masyarakat bisa melaporkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaga Desa tersebut.
Reda mengatakan penerima manfaat MBG bisa melaporkan langsung produk yang diterima, laporan dapat berbentuk foto atau video untuk memastikan sudah sesuai atau tidaknya MBG yang diterima dengan standar kualitas maupun anggaran per-sajian.
“Ada link diberikan kepada penerima manfaat. Penerima manfaat itu guru-murid. Di link itu mereka mengisi video atau foto dari produk tersebut," jelas Reda.
"Kalau memang basi, sudah, bilang basi. ‘Wah, ini kurang dari Rp10 ribu,’ kira-kira, ‘Cuma nasi sama kentang doang,’ foto,” tutur Reda.
aplikasi Jaga Desa ini merupakan inovasi digital Kejagung yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Menurut Reda, melalui aplikasi Jaga Desa tersebut, intel jaksa dapat melakukan pemantauan.
“Kalau benar kan berarti bagus. Ada tata kelola keuangan desa yang termonitor dengan baik dan terverifikasi," ujar Reda dikutip dari laman Antara.
Dia melanjutkan, "kemudian, ada pengembangan-pengembangan, di mana ada produk dari pemerintah, yaitu MBG."
Dia menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa diterapkan secara bertahap dan sebagian besar desa di Pulau Jawa sudah menggunakannya.***
Editor : Irma Nurfajri


