Jaksa KPK Tuntut Dadang Suganda 9 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dadang Suganda alias Dadang Demang hukuman penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar, subsider kurungan enam bulan. 

Jaksa KPK Tuntut Dadang Suganda 9 Tahun Penjara
istimewa

INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dadang Suganda alias Dadang Demang hukuman penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar, subsider kurungan enam bulan. 

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (25/5/2021). 

Dalam tuntutannya JPU KPK Budi Nugraha menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu kedua. 

Baca Juga : Di Munas, Suara Kadin Jabar Bulat untuk Arsjad Rasjid

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar, subsider kurungan enam bulan," katanya. 

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Dadang dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-

Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak 

Baca Juga : Mau Nonton Gerhana Bulan Besok di Bosscha? Gini Caranya!

Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Halaman :


Editor : JakaPermana