Sempat Viral, Polrestabes Ringkus Kelompok Bermotor Penganiaya Pemuda

Aksi brutal kelompok bermotor yang sempat viral di media sosial (Medsos) akhirnya terhenti setelah diringkus Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

Sempat Viral, Polrestabes Ringkus Kelompok Bermotor Penganiaya Pemuda
Dokumentasi (ahmad sayuti)

INILAH, Bandung- Aksi brutal kelompok bermotor yang sempat viral di media sosial (Medsos) akhirnya terhenti setelah diringkus Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Bahkan lima pelaku yang berhasil diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Kelimanya, yakni R alias Boeng (18), Aditya Sofyan (19), Junaedi alias Juned (21), R (17), dan A (17). Para pelaku saat itu bersama 7 orang temannya melakukan penganiayaan kepada  M Alfarizan.

Insiden yang sempat terekam CCTV dan viral di medsoa terhadi Minggu 16 Mei 2021, di Jalan Bima, Kota Bandung, malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga : Ribuan Rumah Warga Kebanjiran di Kabupaten Bandung

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menyebutkan, insiden penganiayaan korban terjadi saat para p3laku yang berjumlah 12 orang mencari salah satu kelompok bermotor yang menganiaya temannya.

"Mereka ini, merupakan anggota kelompok bermotor, yang kerap membuat onar di Kota Bandung," katanya kepada wartawan, saat ungkap kasus, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (25/5/2021).

Kemudian, lanjutnya, di tengah perjalanan mereka bertemu dengan korban yang tengah konvoi dengan temannya. Disitu mereka langsung menyasar kelompok korban, dengan cara memepet. Teman korban berhasil melarikan diri. Korban dalam kondisi terkepung, dan jadi bulan-bulanan para pelaku.

Baca Juga : Sekolah di Cimahi Wajib Miliki Ini Saat PTM

"Korban mengalami sejumlah luka memar dan luka sayatan benda tajam. Sempat kritis, namun saat ini, sudah menjalani rawat jalan," ujarnya.

Halaman :


Editor : suroprapanca