Jaksa Tolak Surat Permintaan Polisi untuk Menangkap Bang Si Hyuk HYBE
Polisi keluarkan surat penangkapan Bang Si Hyuk HYBE, Jaksa tolak surat permintaan tersebut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Saat ini polisis telah mengeluarkan surat oenangkapan untuk Ketua HYBE, Bang Si Hyuk.
Pihak kejaksaan kini telah menolak surat perintah penangkapan terhadap Ketua HYBE, Bang Si Hyuk, yang dituduh melanggar Undang-Undang Pasar Modal (perdagangan tidak adil yang curang).
Divisi Investigasi Gabungan Kejahatan Keuangan dan Sekuritas Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul mengembalikan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Ketua HYBE Bang Si Hyuk kepada polisi.
Pihak kejaksaan menyatakan, “pada tahap ini, belum ada cukup bukti untuk membenarkan penahanan” dan meminta penyelidikan lebih lanjut.
Ketua Bang Si Hyuk diduga memberikan informasi palsu kepada investor HYBE sebelum IPO perusahaan pada tahun 2019, yang menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk pencatatan saham, dan kemudian membujuk mereka untuk mentransfer saham mereka ke dana ekuitas swasta yang dia dirikan.
Polisi meyakini Ketua Bang Si Hyuk memperoleh keuntungan tidak sah sekitar 190 miliar KRW (sekitar 128 juta USD) dalam proses ini.
Polisi melarang Ketua Bang Si Hyuk meninggalkan negara itu tahun lalu dan mengajukan surat perintah penangkapan pada tanggal 21.
Ketua Bang Si Hyuk menegaskan bahwa dia tidak menipu investor dan bahwa keputusannya didasarkan pada permintaan investor.
Dia juga mengklaim bahwa ketentuan pembagian keuntungan pertama kali diusulkan oleh investor, membantah tuduhan tersebut.***
Editor : Irma Nurfajri

