Jalan dan Truk Tambang Butuh Solusi Konkret
Belasan anggota DPRD, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, dan Kepala UPT I Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, serta Pemcam Parungpanjang, meninjau lokasi aksi demonstrasi di Jalan Raya P
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Belasan anggota DPRD, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, dan Kepala UPT I Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, serta Pemcam Parungpanjang, meninjau lokasi aksi demonstrasi di Jalan Raya Parungpanjang, Desa Sudamanik, Kecamatan Parungpanjang. Peninjauan tersebut untuk mencari solusi terhadap persoalan jalan dan truk tambang.
Diketahui, aksi demonstratif pada Jumat (21/12/2018) dilakukan para supir truk tambang sebagai buntut kekecewaan setelah pada 14 Desember 2018 terbit Perbup Tanggerang nomor 46 tahun 2018 yang memaksa para supir memarkirkan kendaraan di pinggir jalan apabila sudah memasuki jam operasional. Perbup tersebut hanya memperbolehkan kendaraan bertonase besar golongan I-V melintas antara pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya mengatakan, hasil peninjauan melihat ada permasalahan dari hulu hingga hilir yang membutuhkan solusi jangka pendek, menengah, dan panjang. Untuk jangka pendek, pihaknya meminta Perbup Tanggerang nomor 46 tahun 2018 dicabut hingga ada penyesuaian antara jam tayang truk tambang di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tanggerang.
“Untuk jangka menengah, Pemprov dan DPRD Jawa Barat akan mendiskusikan permasalahan jam tayang truk tambang ke Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur. Dalam waktu dekat, kami akan mengundang Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Banten untuk duduk bersama mencari solusi yang konkret," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (22/12/2018).
Kepala Dishub Jawa Barat Dedi Taofik menuturkan, solusi jangka panjang diusulkan ada evaluasi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Jawa Barat. Permasalahan jam tayang truk tambang merupakan permasalahan perut sehingga perlu pemberdayaan masyarakat berupa pelatihan ketrampilan dan usaha supaya tidak bergantung kepada usaha tambang.
“Terbitnya peraturan jam tayang karena pemerintah daerah prihatin atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan truk tambang, umumnya berplat nomor polisi bukan F. Kami heran kenapa Pemprov DKI Jakarta dan lainnya meloloskan kendaraan truk bermasalah tersebut," jelasnya.
Dedi mengatakan, untuk menghindari kecelakaan lalu lintas dan kemacetan, jajarannya mengusulkan pemberlakuan sistem rekayasa satu arah khusus kendaraan truk tambang.
"Dampak negatif dari kurang idealnya lebar jalan dengan volume kendaraan truk tambang ini adalah kemacetan dan kerap terjadinya kecelakaan. Perlu rekayasa arus lalu lintas satu arah khusus kendaraan truk tambang," katanya.
Kepala UPTD 1 DBMPR Provinsi Jawa Barat Yongga Bakti menjelaskan, dalam waktu dekat akan menunjuk lokasi pembangunan jalan tambang. Lalu membuat Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) Jalan Tambang.
"Hasil rapat terakhir ada perubahan panjang jalan tambang dari 23 Km menjadi 19 Km. Rencananya jalan tambang tersebut berada di Kecamatan Rumpin dan Gunung Sindur sepanjang 15 Km dan 4 Km berada di wilayah Kabupaten Tanggerang," jelasnya.
Menurutnya, pembebasan lahan dan pembangunan jalan tambang diperkirakan menelan biaya sebesar Rp400 miliar. Anggaran ditanggung Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, dan konsorsium pengusaha tambang.
Editor : inilahkoran

