'Jalan Panjang' Para Imigran dari Puncak ke Gunung Sindur

Rencana Bupati Bogor Ade Yasin memindahkan para imigran dari Kawasan Puncak ke Kecamatan Gunung Sindur ternyata sudah diusulkan sejak lama oleh Pjs Sekda Kab Bogor, Burhanudin.

'Jalan Panjang' Para Imigran dari Puncak ke Gunung Sindur
Salah satu kepala keluarga imigran yang tinggal di Kabupaten Bogor
INILAH, Bogor - Rencana Bupati Bogor Ade Yasin memindahkan para imigran dari Kawasan Puncak ke Kecamatan Gunung Sindur ternyata sudah diusulkan sejak lama oleh Pjs Sekda Kab Bogor, Burhanudin.
 
Hal itu dinyatakan Komandan Koramil Gunung Sindur yang sebelumnya menjabat Kasie Intel Kodim 0621 Kapten Rahmad Saleh. Menurutnya, rencana tersebut sudah diusulkan semenjak zaman Bupati Bogor Nurhayanti namun baru disetujui di era Ade Yasin.
 
"Memang tanah atau lokasi pemusatan penampungan imigrasi itu rencananya ada di Gunung Sindur, atau Cigudeg, Jasinga dan Sukamakmur. Sebelum disetuji Bupati Bogor Ade Yasin rencana tersebut dulu pernah diusulkan Burhanudin yang waktu itu masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan," kata Kapten Rahmad  kepada wartawan, Selasa (19/2).
 
Dia menerangkan sesuai rencana, selain menyediakan lahan Pemkab Bogor juga akan membiayai pembangunan pemusatan penampungan berupa rumah, atau mess ribuan imigran tersebut.
 
"Kalau lahan dan bangunan pemusatan penampungan imigran rencananya Pemkab Bogor yang menanggung pembiayaannya, tetapi untuk kelanjutan kehidupan para imigran masih ditanggung oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)," terangnya.
 
Terpisah, Imam Prawira selaku Kasie Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Bogor menjelaskan data yang himpun dari aplikasi sms gateway jumlah imigran ada 1.740 orang.
 
"Data imigran terus berubah karena mereja kerap masuk keluar wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, dari jumlah imigran tersebut mayoritas berada di Kawasan Puncak dan sisanya ada di wilayah lain seperti Cibinong, Sukaraja, Kota Bogor maupun daerah lainnya di Kabupaten Bogor," jelas Imam.
 
Dia menambahkan selama ini jajarannya kekurangan petugas hingga kesulitan dalam pengawasan imigran, namun semenjak Bupati Bogor mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 83 tahun 2018 pengurus RT dan RW ikut dilibatkan dalam pengawasan imigran berbasis masyarakat.
 
"Dengan adanya Perbup Bogor nomor 83 tahun 2018, Kita terbantu dalam pengawasan imigran karena masyarakat khususnya pengurus RT dan RW yang ikut terlibat. Mereka hanya melakukan pendataan dan untuk penindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para imigran itu tugas kepolisian dan Kantor Imigrasi," tambahnya.
 
 


Editor : inilahkoran