JDIH Kota Bogor Konsisten Diganjar Penghargaan

Penghargaan JDIHN untuk Kota Bogor tersebut diberikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly kepada Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim

JDIH Kota Bogor Konsisten Diganjar Penghargaan

INILAHKORAN, Bogor - Kota Bogor pertahankan gelar sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik kedua SeIndonesia kategori kota. Hal itu berkat konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mengelola JDIH.

Penghargaan JDIHN untuk Kota Bogor tersebut diberikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly kepada Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023.

"Konsistensi Pemkot Bogor khususnya Bagian Hukum dan HAM untuk memenuhi persyaratan kondisi ketercapaian standar pelaporan data dan informasi. Dan juga tentu melakukan langkah-langkah inovasi," ungkap Dedie pada Sabtu 15 Oktober 2023 sore.

Dedie memaparkan, inovasi yang sudah dilakukan, diantaranya perluasan segmentasi akses bagi pengguna atau pemanfaat dari jasa layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkot Bogor untuk terus melakukan inovasi.

"Motivasi untuk bisa terus mempertahankan dan harus bisa meningkatkan ketercapaian prestasi yang selama ini terus diukir oleh Kota Bogor. Khususnya untuk JDIH ini," papar Dedie.

Dedie berpendapat, keberadaan JDIHN sebagai sumber informasi hukum merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengkomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.

Terpisah, dalam keterangan tertulis, Menkumham Yasonna Laoly meminta keaktifan para pemegang tugas dan fungsi di bidang hukum untuk memanfaatkan JDIHN sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum. Melalui data-data yang ada di JDIHN, tutur Yasonna, pihaknya bisa membuat analisis tumpang tindihnya berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri dan peraturan-peraturan lainnya.

"Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan," ungkap Yasonna.

"Fungsi lain yang bisa kita berdayakan dari JDIHN adalah sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum. Bagi para pengelola JDIH, silahkan anda manfaatkan JDIHN untuk memperbaiki, mengelola, menyusun, mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah saudara dengan mekanisme ATM (adaptasi, tiru dan modifikasi)," tambah Yasona.

Yasona menerangkan, JDIHN yang dibina dan dikelola bersama melalui Anggota JDIH, merupakan wujud tanggung jawab pemerintah yang telah terbentuk sejak tahun 1999 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kini tugasnya, kata Yasonna, sebagai pelayan masyarakat adalah memperbaiki, mengembangkan dan menyebarluaskan isi dari JDIHN ini. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti