Jejak Koordinat Palsu Terendus di Balik Absensi Digital ASN Kabupaten Cirebon

BKPSDM Kabupaten Cirebon mencium adanya koordinat palsu dalam absensi digital ASN di Pemkab Cirebon

Jejak Koordinat Palsu Terendus di Balik Absensi Digital ASN Kabupaten Cirebon
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho

INILAHKORAN.ID – Pagi hari seharusnya menjadi awal pengabdian bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun di Kabupaten Cirebon, jejak digital justru membuka tabir praktik tak lazim dalam sistem absensi berbasis lokasi.

Ribuan titik koordinat absensi ASN tercatat rapi, tetapi sebagian di antaranya diduga tidak merepresentasikan kehadiran yang sesungguhnya.

Berdasarkan pemantauan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, sebanyak 1.329 ASN terindikasi menggunakan aplikasi fake GPS untuk memanipulasi titik absensi. Angka ini mencuat dari evaluasi data absensi digital dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengungkapkan, indikasi koordinat absensi palsu tersebut paling banyak ditemukan di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dinas Pendidikan tercatat sebagai dinas tertinggi dengan 696 ASN. Disusul Dinas Kesehatan sebanyak 364 ASN. Sementara sisanya, tersebar di berbagai SKPD dan kecamatan.

Menurut Meilan, temuan itu bukan tanpa dasar. Sistem absensi digital yang diterapkan Pemkab Cirebon secara otomatis merekam pola koordinat setiap ASN. Dari sanalah kejanggalan mulai terbaca.

“Koordinatnya muncul berulang dan tidak wajar. Dalam banyak kasus, lokasinya persis sama, padahal pegawainya berbeda,” ujar Meilan Selasa 3 Februari 2026.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho membenarkan,  kesamaan titik koordinat menjadi indikator kuat adanya manipulasi lokasi absensi digital.

Menurutnya, dalam satu tahun evaluasi, pihaknya menemukan beberapa ASN yang menggunakan titik absensi identik, bahkan hingga lima orang atau lebih.

“Secara logika, itu tidak mungkin terjadi secara alamiah,” kata Ade.

Meski begitu, BKPSDM tidak serta-merta menjatuhkan sanksi. Pendekatan pembinaan masih menjadi langkah awal. Penanganan dugaan pelanggaran tersebut diserahkan kepada atasan langsung masing-masing ASN untuk dilakukan klarifikasi dan pembinaan internal.

Namun peringatan lanjut Ade, disampaikan secara tegas. Apabila praktik manipulasi absensi terus dilakukan, maka kehadiran ASN tersebut tidak akan diakui sebagai hari kerja.

“Kalau akumulasi ketidakhadiran melebihi 29 hari, konsekuensinya jelas. Itu bisa berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian sesuai aturan kepegawaian,” ucapnya.

Dia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa digitalisasi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal integritas. BKPSDM Kabupaten Cirebon memastikan pengawasan sistem absensi berbasis GPS akan terus diperketat, demi menjaga disiplin ASN dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan. 


Editor : Ahmad Sayuti