Ribuan ASN Kabupaten Cirebon Tertahan Administrasi, Didominasi Kasus Fake GPS

Ribuan ASN di Pemkab Cirebon tak bisa mengakses berbagai layanan administrasi lanatran terkendala sanksi disiplin

Ribuan ASN Kabupaten Cirebon Tertahan Administrasi, Didominasi Kasus Fake GPS
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito

INILAHKORAN.ID - Sebanyak 1.213 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini tidak dapat mengakses berbagai layanan administrasi kepegawaian akibat sedang menjalani proses penegakan disiplin.

Mayoritas kasus yang menyebabkan penangguhan tersebut berkaitan dengan penggunaan aplikasi manipulasi lokasi atau Fake GPS dalam sistem absensi elektronik.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mencatat sedikitnya 1.320 ASN terindikasi menggunakan Fake GPS. Sebagian besar di antaranya masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan tingkat pelanggaran dan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito menyebutkan, ASN yang sedang diproses tidak dapat memperoleh layanan administrasi kepegawaian hingga keputusan disiplin ditetapkan.

ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS sementara ditangguhkan seluruh administrasi kepegawaiannya. Mereka tidak bisa diusulkan kenaikan pangkat, penjenjangan jabatan fungsional, maupun hak kepegawaian lainnya sampai proses pemeriksaan selesai,” ujar Meilan, Rabu (3/6/2026).

BKPSDM membagi tingkat pelanggaran berdasarkan frekuensi penggunaan aplikasi tersebut. ASN yang tercatat menggunakan Fake GPS kurang dari lima kali masih menjalani pendalaman karena dimungkinkan terjadi akibat kesalahan sistem.

Sementara itu, ASN yang menggunakan Fake GPS sebanyak lima hingga 25 kali dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin ringan dan dikenakan sanksi teguran tertulis.

“Kelompok ini tetap dapat melanjutkan proses pengembangan karier setelah menjalani sanksi yang diberikan sesuai ketentuan,” katanya.

Adapun ASN yang tercatat menggunakan Fake GPS lebih dari 25 kali masih menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi disiplin yang sesuai.

Meilan menjelaskan, sebagian besar pemeriksaan di perangkat daerah telah selesai dilakukan. Namun, proses masih berlangsung di sejumlah instansi dengan jumlah ASN cukup besar.

“Yang masih berjalan antara lain di lingkungan Dinas Pendidikan sekitar 630 orang. Untuk Dinas Kesehatan dijadwalkan diperiksa dalam pekan ini,” ucapnya. 

Selain pelanggaran terkait manipulasi absensi elektronik, BKPSDM juga menangani 113 ASN yang menjalani proses hukuman disiplin karena pelanggaran lainnya.

Dari total sekitar 21.500 ASN di Kabupaten Cirebon, tercatat satu ASN telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PTDH-TAPS) karena terlibat tindak pidana korupsi.

BKPSDM juga mencatat enam pegawai negeri sipil (PNS) dan tujuh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH-TAPS).

Menurut Meilan, sebagian besar kasus yang menjerat PPPK hingga berujung pemberhentian berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan dan kohabitasi yang masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

“Kasus PPPK yang berujung pemberhentian umumnya terkait pelanggaran asusila dan kohabitasi yang masuk kategori hukuman disiplin berat,” jelasnya. 

Sementara itu, satu ASN lainnya masih dikenai penghentian pembayaran gaji setelah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. ASN tersebut juga tengah diproses untuk sanksi PDH-TAPS dan menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meilan menyebut, penangguhan administrasi kepegawaian merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat disiplin aparatur.

“Seluruh ASN yang sedang menjalani proses hukuman disiplin otomatis ditangguhkan hak administrasi kepegawaiannya sampai ada keputusan akhir sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dia berharap, langkah penegakan disiplin tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar lebih patuh terhadap aturan, menjaga integritas, serta menjalankan tugas sesuai etika profesi dan ketentuan yang berlaku.


Editor : Ahmad Sayuti