Jelang Nataru 2025-2026, UPTD Metrologi Cimahi Pantau 4 SPBU untuk Pastikan Takaran BBM Sesuai Standar
Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi telah melakukan pengawasan terfokus terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah kota.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi telah melakukan pengawasan terfokus terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah kota.
Hal itu dilakukan untuk memastikan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diterima konsumen sesuai standar dan tidak merugikan, terutama di jalur utama dan jalur yang padat dilalui.
Pengawasan tersebut telah dilakukan selama dua hari, yakni pada 9-10 Desember 2025 dengan menyasar empat SPBU. Hari pertama di SPBU Cibabat dan Cilember, sedangkan hari kedua ke SPBU Rancabelut dan Pojok Cisangkan.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syamari mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap menjelang hari besar keagamaan.
“Menjelang hari besar seperti ini, mobilitas masyarakat pasti meningkat – ada jalur mudik dan lalu lintas utama. Kami harus memastikan takaran pompa BBM benar-benar aman dan sesuai,” kata Reni, Kamis 11 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, jelas Reni, petugas menggunakan bejana ukur standar 20 liter dengan batas toleransi kesalahan maksimal plus-minus 0,5 persen atau setara 100 mililiter.
Menurutnya, jika hasil pengukuran mendekati batas tersebut, misalnya minus 80 hingga 90 mililiter dan petugas langsung merekomendasikan agar pompa dilakukan tera ulang segera.
“Batas kesalahan memang diperbolehkan, tapi harus dalam ambang yang ditentukan. Kalau sudah mendekati, tidak boleh ditunda lagi untuk diperbaiki,” jelasnya.
Disinggung apakah pengawasan bakal kembali dilakukan menjelang Tahun Baru, Reni menuturkan, pihaknya masih bakql melihat kondisi di lapangan, selain harus melakukan rekapitulasi data akhir tahun.
Meskipun pelayanan kantor bakal ditutup mulai 24 Desember, ia menegaskan bahwa pengaduan dari masyarakat akan tetap ditindaklanjuti kapan pun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Tidak ada aduan yang kami sepelekan – sekecil apa pun, harus direspon secepatnya. Kalau ada pengaduan, meskipun di hari libur, kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.***
Editor : JakaPermana

