Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Pasca Kebakaran yang Tewaskan 22 Karyawannya
Dirut Terra Drone menjadi tersangka pasca insiden kebakaran yang menewaskan puluhab karyawannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ruko di Kemayoran yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Kamis (11/12).
“Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” ujarnya.
Roby mengungkapkan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi, termasuk MW sendiri. Dari hasil penyidikan, unsur kelalaian maupun tindakan yang menyebabkan kebakaran dinilai terpenuhi.
MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan sengaja maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, bencana, hingga jatuhnya korban jiwa.
“Ancaman hukuman bagi tersangka berkisar 5 sampai 12 tahun penjara,” jelas Roby.
22 Korban Tewas Telah Teridentifikasi
kebakaran yang melanda ruko Terra Drone di Kemayoran itu menelan 22 korban jiwa. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri, Brigjen Pol Prima Heru, memastikan seluruh jenazah telah berhasil diidentifikasi melalui proses rekonsiliasi forensik.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan untuk menggali penyebab pasti kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
Editor : Firda Rachmawati

