Jelang Nataru, Polres Bogor Musnahkan 33.300 Botol Miras

Polres Bogor melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) selama 10 hari dengan sasaran minuman keras, petasan dan narkotika

Jelang Nataru, Polres Bogor Musnahkan 33.300 Botol Miras
foto: INILAH/Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Polres Bogor melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) selama 10 hari dengan sasaran minuman keras, petasan dan narkotika

Dari hasil operasi cipkon jelang perayaan malam Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini terkumpul puluhan ribuan botol, ratusan kantung plastik minuman keras dan ribuan petasan.

"Ada 33.300 botol minuman keras dan 300 plastik berisi ciu atau arak, ini hasil tangkapan Sat Narkoba dan 33 polsek yang masuk dalam jajaran Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Muhamamd Joni kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Cibinong, (19/12/2019).

Mantan Kapolres Sumedang ini menuturkan jajarannya juga menggeledah gudang petasan dan mengamankan ribuan petasan siap jual.

"Dari hasil penggerebekan gudang ataupun pabrik petasan di wilayah Parung  dan operasi cipkon ditempat lainnya, kamu memgamankan ribuan petasan. Minuman keras dan petasan ini hari ini kami musnahkan baik dengan dihancurkan dengan alat berat maupun direndam didalam air untuk petasan," tambahnya.

Joni menjelaskan untuk pemilik gudang atau pabrik petasan saat ini sudah dalam tahap sidik dan sudah ditentukan tersangkanya.

"Kalau pemilik gudang atau pabrik petasan itu sudah kamu tetapkan sebagai tersangka, kalau penjual minuman keras kita kenakan tindak pidana ringa (Tipiring) dan bisa juga dikenakan dengan Undang - Undang Kesehatan karena minuman oplosan itu bisa membuat peminumnya meninggal dunia," jelas Joni.

Ia menghimbau agar masyarakat yang mengetahui penjualan (miras), petasan maupun natkotoka bisa melaporkan ke pihak kepolisian atau apaear hukum lainnya.

"Masukan dan laporan temuan penjualan miras, petasan dan narkotika ini akan kamu tanggani secepat mungkin karena telag meresahkan masyarakat," tukasnya. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana