Jelang Pemilu 2024, KPU KBB Umumkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam Pemilu tahun 2024.

Jelang Pemilu 2024, KPU KBB Umumkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam Pemilu tahun 2024./istimewa

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU KBB, Adie Saputro mengatakan, dalam rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini masyarakat dapat berpartisipasi untuk memberikan tanggapan dan masukan dengan beragam cara.

"Rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD KBB dilaksanakan pada 23 November -6 Desember 2022," katanya, Kamis 24 November 2022.

Baca Juga : Gak Bosan Masuk Penjara, Residivis di Bandung Ditangkap Polisi Usai Maling Motor

Selanjutnya, sambung dia, tanggapan dan masukan masyarakat harus dibuat seca tertulis sesuai dengan format yang diperoleh.

"Format pengisian masukan dan tanggapan bisa didapat secara langsung di kantor KPU KBB atau diunduh melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan," sebutnya.

Kemudian, untuk penyampaian dan masukan dan tanggapan harus dilengkapi dengan surat pengantar resmi dari lembaga, badan, organisasi masyarakat dan partai politik.

"Termasuk, identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-EL bagi perorangan," bebernya.

Halaman :


Editor : JakaPermana