Jadi Oase, Putusan MK Soal Ambang Batas Persyaratan Pencalonan Disambut Positif para Politisi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas persyaratan pencalonan menjadi oase bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang bakal dihelat pada 27 November 2024 mendatang.

Jadi Oase, Putusan MK Soal Ambang Batas Persyaratan Pencalonan Disambut Positif para Politisi
istimewa

INILAHKORAN, Ngamprah - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas persyaratan pencalonan menjadi oase bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang bakal dihelat pada 27 November 2024 mendatang.

Alhasil, putusan MK tersebut mendapat sambutan positif dari pelbagai pihak terutama di kalangan politisi, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Diketahui, MK mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh partai politik atau gabungan parpol melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Tak hanya itu, MK menyatakan inkonstitusional pasal yang mensyaratkan kepemilikan kursi DPRD dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Kemudian, melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Sesuai rincian ambang batas bagi partai atau gabungan partai politik di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sesuai putusan MK tersebut harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

"Putusan MK itu sangat elegan dan 
membawa arah perubahan peta politik di Republik yang kita cintai ini," kata politisi senior, H. Agus Yasmin, Rabu 21 Agustus 2024.

Agus Yasmin menilai, putusan MK tersebut mampu mengikat lembaga dan anak bangsa. Sehingga, tinggal tahapan teknis di KPU dalam waktu singkat harus melakukan perubahan.

"Dan tidak perlu waktu panjang agar KPU segera berkonsultasi dengan DPR. Sifat konsultasi ini juga tidak boleh menghambat berlakunya putusan MK tersebut," ucap Agus Yasmin.

Keputusan MK tersebut, terang Agus Yasmin, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada para bakal calon kepala daerah yang seolah-olah terhambat oleh partai yang masuk di parlemen.

"Sekarang peluang itu ada dan terbuka lebar. Tinggal sekarang kepiawaian mengelola komunikasi agar suara-suara yang ada di partai Non Parlemen ini di satukan menjadi sebuah kekuatan untuk bisa daftar ke KPUD," terangnya.

Tak hanya itu, Agus Yasmin juga menilai, peluang kehadiran putusan MK ini pun memberikan arti bahwa menjadi calon kepala daerah tidak perlu tergantung pada partai partai yang masuk di parlemen. Sehingga suara pemilih yang dihasilkan di Pileg menjadi sebuah kekuatan yang seimbang 

"Sekarang saatnya didayagunakan dengan penuh tanggung jawab. Kalau langkah ini di lakukan maka eksistensi partai non parlemen menjadi sejajar," paparnya.***


Editor : JakaPermana