Terungkap Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Masalah Ijazah Terbukti

Simak alasan hukum MK menolak permohonan diskualifikasi Wapres Gibran Rakabuming Raka meski tak menemukan bukti keabsahan ijazah penyetaraan SMA.

Terungkap Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Masalah Ijazah Terbukti

INILAHKORAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Keputusan ini diambil meskipun dalam proses persidangan, Hakim Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan terkait keabsahan ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas (SMA/sederajat) milik Gibran dari luar negeri.

​Penegasan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026 malam.

​Lantas, apa saja alasan hukum utama yang membuat MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran? Berikut adalah pertimbangan mendasar Mahkamah:

​1. Tahapan Pilpres Telah Berakhir Sejak Pelantikan

​MK menilai persoalan mengenai keabsahan berkas pendaftaran tidak lagi dapat diperiksa dalam ranah sengketa hasil Pilpres. Pasalnya, Gibran sudah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu.

​Pelantikan pasangan calon terpilih secara hukum menandai berakhirnya seluruh rangkaian tahapan Pilpres 2024. Oleh sebab itu, materi gugatan yang dilayangkan oleh para pemohon dinilai sudah tidak tepat lagi jika dikategorikan sebagai perselisihan hasil pemilu.

​2. Bukan Kewenangan Ranah Sengketa Hasil di MK

​Meskipun MK mengonfirmasi fakta persidangan terkait ketiadaan bukti dokumen ijazah atau sertifikat penyetaraan SMA dari luar negeri yang memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, MK menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai hal tersebut bukan berada di tangannya pada tahap ini.

​Pengujian substansi keterpenuhan syarat administrasi serta keabsahan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah kewenangan lembaga lain (seperti penyelenggara pemilu pada masa pencalonan atau lembaga berwenang lainnya), bukan lagi menjadi objek sengketa hasil setelah pelantikan usai.

​Atas dasar pertimbangan tersebut, MK dalam amar putusannya memutuskan untuk mengabulkan sebagian eksepsi dari pihak termohon mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. 

Mahkamah secara resmi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).


Editor : Firda Rachmawati