John Sumampauw Tegaskan Kepengurusan Kebun Binatang Bandung Sejak 2017, Usai Kontroversi Internal Yayasan

John Sumampauw menegaskan bahwa dirinya telah mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sejak 2017 dan bukan merupakan pengelola baru lembaga konservasi tersebut.

John Sumampauw Tegaskan Kepengurusan Kebun Binatang Bandung Sejak 2017, Usai Kontroversi Internal Yayasan
John Sumampauw menegaskan bahwa dirinya telah mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sejak 2017 dan bukan merupakan pengelola baru lembaga konservasi tersebut.
INILAHKORAN, Bandung - John Sumampauw menegaskan bahwa dirinya telah mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sejak 2017 dan bukan merupakan pengelola baru lembaga konservasi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Ully Rangkuti, dalam sebuah konferensi pers di Bandung, Kamis (14/08/2025).

Menurut Ully, keterlibatan John Sumampauw dan Tony Sumampauw dimulai pada 2016, ketika pengelola sebelumnya, Romly Bratakoesoema, meminta bantuan mereka untuk membenahi kondisi Kebun Binatang Bandung yang saat itu dinilai memprihatinkan.

Pada 2017, melalui akta nomor 21, John dan Tony secara resmi terlibat dalam kepengurusan kebun binatang tersebut, setelah mendapat mandat penuh dari Romly Bratakoesoema.

"Pak Romly memberikan kewenangan penuh kepada Pak Tony Sumampau untuk membuat susunan kepengurusan," ujar Ully.

Dalam struktur tersebut, John Sumampauw ditunjuk sebagai Ketua Pengurus, sedangkan Tony Sumampau menjadi Pembina. Pada waktu itu, kondisi kebun binatang sangat memprihatinkan, dengan banyak masalah yang perlu penanganan profesional, termasuk kematian seekor gajah bernama Yani yang disebabkan oleh infeksi dan peradangan pada organ vitalnya.

Kematian gajah tersebut, yang terjadi pada masa awal pengelolaan John dan Tony, memicu reaksi keras, baik dari Walikota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, maupun dari berbagai kalangan masyarakat, baik lokal maupun internasional. Ridwan Kamil bahkan sempat mengancam akan mengambil langkah hukum atas peristiwa tersebut.

Namun, masalah internal mulai muncul pada 2021, ketika Pemerintah Kota Bandung mengirim surat teguran terkait dugaan tunggakan sewa lahan. Ully menjelaskan bahwa pihak yayasan sudah menyerahkan dana sebesar Rp6 miliar melalui petinggi yayasan, Sri Devi, untuk membayar sewa lahan kepada Pemkot Bandung.

Akan tetapi, Pemkot Bandung menyatakan bahwa pembayaran tersebut tidak tercatat. Perbedaan pandangan terkait status lahan itulah yang kemudian memicu perselisihan internal yang berujung pada perubahan akta yayasan dan pengeluaran nama Tony dan John Sumampauw dari kepengurusan tanpa prosedur yang sah.

Sengketa internal ini semakin memanas, hingga pada November 2024, dua petinggi YMT, Sri Devi dan Bisma Bratakoesoema, ditangkap terkait masalah penguasaan lahan milik Pemkot Bandung.

Pada Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjuk kembali John Sumampauw sebagai Ketua YMT untuk mengelola Kebun Binatang Bandung berdasarkan akta yang sah dan tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Sejak penunjukan tersebut, John dan timnya mulai melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk perbaikan pemberian pakan dan nutrisi satwa, peningkatan fasilitas pengayaan untuk satwa, dan pembenahan keuangan yayasan.

"Selama tiga bulan terakhir, kami berhasil membayar pajak daerah lebih dari Rp1 miliar. Namun, langkah-langkah pembenahan ini malah mendapat penolakan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan yayasan, yang menuduh kami ilegal dan intimidatif," kata Ully menanggapi tuduhan yang dilontarkan terhadap mereka.

Meskipun demikian, pihak yayasan yang dipimpin oleh John Sumampauw tetap berkomitmen untuk melanjutkan upaya pembenahan Kebun Binatang Bandung dan menjaga kelestarian satwa yang ada di sana.***


Editor : JakaPermana