Joki KTP-E Kabupaten Bogor Modus Baru Penyekatan di Kawasan Puncak

Penyekatan arus mudik dan wisatawan di Jalan Raya Puncak, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor dimanfaatkan oknum masyarakat.

Joki KTP-E Kabupaten Bogor Modus Baru Penyekatan di Kawasan Puncak

INILAH, Megamendung,- Penyekatan arus mudik dan wisatawan di Jalan Raya Puncak, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor dimanfaatkan oknum masyarakat.

Berbekal kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Kabupaten Bogor, mereka menjadi joki kendaraan bernomor polisi bukan plat F, tujuannya agar kendaraan pemudik atau wisatawan tersebut bisa lolos dari penyekatan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor.

"Praktek joki KTP-E Kabupaten Bogor agar kendaraan bernomor polisi bukan plat F milik pemudik atau wisatawan untuk bisa lolos dari penyekatan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor memang ada," ucap Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Adrian kepada wartawan, Jumat, (14/5).

Baca Juga : Pembatasan Berwisata di Bogor, Okupansi Hotel “Hancur”

Ia menambahkan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor akan melakukan tindakan antisipatif, berupa pemeriksaan KTP-E milik semua penumpang dan juga melakukan operasi di titik tempat Joki menawarkan jasanya.

"Untuk mencegah praktek joki KTP-E Kabupaten Bogor kita akan operasi di titik tempat Joki menawarkan jasanya, selain itu untuk mobil yang plat nomornya bukan F maka akan diperiksa KTP-Enya jika memang mereka berkeinginan masuk ke jalur wisata di Kawasan Puncak," tambahnya. (Reza Zurifwan)

 

Baca Juga : Asyik, Warga Non-Cianjur Dipersilakan Berwisata


Editor : Ghiok Riswoto