Jokowi Kecewa,  TWM Cuma Didenda Rp 15 Juta

Pemkab Bogor kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong Indra Meinantha yang memberikan vonis denda Rp 15 juta kepada pengelola Taman Wisata Matahari (TWM).

Jokowi Kecewa,  TWM Cuma Didenda Rp 15 Juta
foto: INILAH/Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Pemkab Bogor kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong Indra Meinantha yang memberikan vonis denda Rp 15 juta kepada pengelola Taman Wisata Matahari (TWM).

Pasalnya, TWM yang diadili disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum telah mendirikan 39 bangunan tanpa izin.

"Kami tentunya kecewa atas putusan hakim yang memovonis denda TWM sebesar Rp 15 juta karena ada 39 bangunan ilegal atau tak berIMB di objek wisata tersebut, walaupun kecewa kami tetap menghormati keputusan hakim," ucap Joko Widodo Kasie Penyelidikan dan Penyidikan bidang penegakan perda Satpol PP Kabupaten Bogor kepada wartawan, Kamis, (13/4).

Ia menerangkan selain TWM, sidang yang dihadiri mantan Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar pun mensidangkan Olu Cafe, Restoran Papatong, Restoran Burger King, steam mobil dan tower menara komunikasi.

"Hari ini kami mensidangkan 6 usaha termasuk TWM, mereka didenda Rp 10 hingga Rp 15 juta. Sementara di sidang sebelumnya juga ada 5 usaha yang bangunannnya tidak berIMB dengan vonis denda Rp 3 hingga 6 juta," terangnya.

Di kesempatan yang sama, 19 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 7 orang pembuang sampah sembarangan juga di sidang Tipiring. Mereka rata - rata divonis Rp 50 hingga Rp 150 ribu perorang.

"Kalau PKL yang hadir divonis denda Rp 100 ribu sementara pembuang sampah sembarangan yang hadir divonis denda Rp 50 ribu, sementara yang tidak hadir dalam sidang Tipiring divonis denda Rp 150 ribu," jelas pria yang akrab disapa Jokowi ini.

Halaman :


Editor : JakaPermana