Jokowi Sebut SP3 di KPK demi HAM&Kepastian Hukum

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Jokowi Sebut SP3 di KPK demi HAM&Kepastian Hukum
Presiden RI Joko Widodo. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Keberadaan SP3, hal ini diperlukan sebab penegakan hukum harus tetap menjadi prinsip-pronsip hak asasi manusia dan memberikan kepastian hukum," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Menurut dia, usulan DPR terkait penerbitan SP3 dalam revisi UU KPK batas waktu maksimal satu tahun. Namun, Jokowi minta batas waktu lebih panjang dari yang diusulkan oleh dewan.

"Kami minta dua tahun supaya memberikan waktu memadai bagi KPK," ujarnya.

Namun demikian, Jokowi mengatakan kewenangan SP3 itu hanya sebagai opsi bagi lembaga antirasuah.

"Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan," tandasnya. [Inilahcom]


Editor : Bsafaat