Jokowi Tak Setuju Penyidik Hanya dari Polri-Jaksa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak beberapa poin usulan DPR untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak beberapa poin usulan DPR untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi tugas KPK," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).
Pertama, Jokowi tidak setuju apabila KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya, kata dia, KPK harus izin ke pengadilan jika mau menyadap.
"KPK cukup memperoleh izin dari dewan pengawasan untuk menjaga kerahasiaan," ujarnya.
Kedua, Jokowi tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Menurut dia, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya.
"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," jelas dia.
Ketiga, Jokowi juga tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan agung dalam hal penuntutan. Karena, kata dia, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
"Keempat, saya tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian/lembaga lain, tidak. Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," tandasnya. [rok]
Editor : Bsafaat

