Jokowi Teken Peraturan untuk PNS, Pengamat Politik: Mohon Definisikan Kata Netral!
Presiden Jokowi meneken peraturan baru untuk para PNS yang salah satunya berkaitan dengan netralitas PNS di Pemilu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Pengamat politik, Hendri Satrio turut mengomentari peraturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan yang baru dikeluarkan itu salah satu isinya berkaitan dengan netralitas PNS dalam pemilihan umum (pemilu).
Melalui media sosial Twitternya, Hendri meminta kata nertal didefinisikan agar tidak terjadi salah pengertian.
Baca Juga: Prokes dan Penggunaan PeduliLindungi, Menko Luhut: Bioskop Boleh Buka di PPKM Level 3 dan 2
"Mohon definisikan kata 'Netral', supaya tidak salah pengertian," pinta Hendri dengan mengunggah berita terkait peraturan tersebut.
Kemudian dia pun menjelaskan pemahamannya terkait pengertian netral yang menurutnya terdapat dua pengertian.
"Sebab menurut saya ada 2 'Netral' dalam politik, Netral menguntungkan dan Netral merugikan, terima kasih," ungkapnya.
Baca Juga: Percepatan Pembangunan Papua, Mendagri: Daerah dengan Anggaran Terbesar ke Delapan Nasional
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut terdapat poin mengenai pemberian hukuman disiplin berat bagi PNS yang tidak netral dalam pemilu.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 14 huruf i yang berbunyi: "Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD." (Yosep Saepul Ramdan)
Editor : inilahkoran

