Jokowi Terapkan Darurat Sipil, Ini Dukungan dan Langkah Pemkab Bogor
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan saat ini pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah pun diminta menerapkan kebijakan darurat sipil.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan saat ini pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah pun diminta menerapkan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi," demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 yang disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
Jokowi menambahkan, di tataran lapangan itu perlu adanya kebijakan darurat sipil dan pemerintah daerah diminta bisa menerapkannya dengan baik.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehinga mereka bisa kerja. Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," tambahnya.
Menanggapi kebijakan pemerintah pusat tersebut, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan pun akan mengerahkan Satpol PP untuk membubarkan tempat-tempat keramaian dan membatasi jam buka minimarket modern.
"Kepada minimarket mulai besok kami minta kurangi bangku-bangku hingga tak ada lagi tempat ngumpul disana, Satpol PP dibantu aparat kepolisian dan TNI kami perintahkan untuk membubarkan apabila ada keramaian hal ini untuk mencegah penyebaran wabah virus corona," tutur Iwan di Gedung Tegar Beriman, Cibinong.
Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap minimarket yang masih bandel menyediakan bangku-bangku tersebut.
"Ini kan sudah darurat sipil, hingga minimarket modern yang masih membandel menyediakan bangku tempat ngumpul-ngumpul bisa saja kami cabut izinnya, keputusan tegas ini diperlukan karena sesuai perintah Presiden Jokowi kita sudah memasuki kebijakan darurat sipil," sambungnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan agar keluarga atau kerabat yang menjenguk pasien di rumah sakit untuk mengurangi jumlahnya.
"Saya melihat seperti di RSUD Leuwiliang para pembesuk masih ngumpul di selasar-selasar hingga ini harus dihimbau juga agar jumlah pembesuk atau penjenguk mengurangi jumlah orangnya, kami khawatir mereka juga ikut sakit walaupun bukan terjangkit wabah virus corona. Kami akan perintahkan Satpol PP untuk ikut berjaga di rumah sakit terutama di empat RSUD yang ada," jelas Burhanudin. (Reza Zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


