Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2025 Diperpanjang
Simak jadwal perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 resmi diperpanjang oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat.
Masyarakat kini memiliki waktu tambahan untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan denda dan keringanan pajak, yakni mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Program ini memberikan sejumlah keringanan, antara lain:
-
Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar denda, cukup melunasi pokok yang berlaku selama program berlangsung. -
Keringanan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
-
Cukup membayar SWDKLLJ untuk dua tahun: satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang.
-
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
-
Namun, denda atas keterlambatan untuk tahun berjalan tetap berlaku.
-
-
Insentif Mutasi Masuk Kendaraan ke Jawa Barat
-
Bebas pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan.
-
Bebas denda pajak kendaraan bagi kendaraan luar daerah yang dimutasi ke wilayah Jawa Barat selama masa program.
-
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan yang berdomisili atau akan memutasi kendaraannya ke wilayah Jawa Barat.
Baik kendaraan roda dua maupun roda empat dapat mengikuti program ini selama memenuhi syarat administrasi yang berlaku di kantor Samsat terdekat.
Segera Manfaatkan Sebelum 30 September 2025
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini dan tidak menunggu hingga batas akhir. Program ini bukan hanya meringankan beban finansial, tetapi juga merupakan kesempatan legalisasi kendaraan secara lengkap dan tepat waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi
Editor : Firda Rachmawati

