Satpol PP Kota Bandung Tindak 68 Pelanggaran Perda
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat, telah menindak sedikitnya 68 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sepanjang 2024 hingga Mei 202
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat, telah menindak sedikitnya 68 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sepanjang 2024 hingga Mei 2025.
Pelanggaran terbanyak berasal dari kasus penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswadi menjelaskan, penindakan dilakukan melalui strategi terpadu. Termasuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) langsung di lokasi pelanggaran.
"Sepanjang 2024, kami menggelar 12 sidang tipiring dengan 19 pelanggar kasus minol tanpa izin, 7 pelanggaran usaha lainnya serta 30 pelanggaran yang terkait dengan prostitusi dan pelanggaran lain," kata Idris Kuswandi, Sabtu 27 Juni 2025.
Ia menjelaskan, hingga Mei 2025. Satpol PP Kota Bandung telah menggelar lima sidang tipiring tambahan dengan pelanggaran minol ilegal masih mendominasi.
Guna mempercepat proses hukum, pihaknya menggandeng tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), menghadirkan pelaku dan saksi dalam sidang terbuka yang digelar langsung di lokasi seperti kantor kecamatan.
"Hakim memutus perkara langsung berdasarkan bukti di lapangan. Hukuman bisa berupa denda atau kurungan, tergantung beratnya pelanggaran," ucapnya.
Penegakan hukum ini, lanjut Idris, tak hanya menindak pelanggar. Tetapi juga memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. "Kami percaya, penegakan yang cepat dan efisien adalah kunci membangun kedisiplinan warga," ujar dia. *
Editor : Ahmad Sayuti

