Tanpa Kompromi, Satgas Yustisi Kota Bandung Siap Tindak Pelanggar Perda
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, Satgas ini memiliki dasar hukum yang kuat dan kewenangan yang luas untuk bertindak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung resmi mengaktifkan kembali satuan tugas (Satgas) yustisi penegakan perda dan perkada.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, Satgas ini memiliki dasar hukum yang kuat dan kewenangan yang luas untuk bertindak.
“Satgas ini akan menjalankan tugas secara yustisial melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan, hingga proses persidangan. Tujuannya jelas, memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Farhan, Selasa 10 Juni 2025.
Satgas Yustisi dibentuk berdasarkan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Farhan pun menandatangani revisi Peraturan Wali Kota sebagai dasar legal operasional tim tersebut.
Menurutnya, Satgas ini akan bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polrestabes Bandung, Kodim, Denpom dan BPOM.
“Koordinasi lintas institusi ini penting karena tugas Satgas Yustisi tidak berhenti di lapangan, tapi sampai ke jalur hukum. Ini bagian dari reformasi birokrasi yang berbasis ketegasan, akuntabilitas, dan keberpihakan pada masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Erwin menegaskan akan menjalankan mandat tersebut dengan serius. Ia berkomitmen untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas Yustisi.
“Kami akan mulai dengan memberantas minuman keras, membongkar bangunan liar, termasuk yang berdiri di atas sungai, dan menertibkan tempat hiburan malam yang masih nekat buka,” kata Erwin.
Tak hanya itu, Satgas Yustisi juga akan menindak para pelaku pelanggaran perizinan, seperti pengusaha tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Erwin menyebut pihaknya akan memeriksa seluruh bangunan yang diduga bermasalah.
“Para pengusaha yang tidak punya IMB, kami sikat juga. Kami akan periksa semua. Pokoknya Perda yang berlaku di Bandung akan kami tegakkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, langkah-langkah Satgas tidak akan dilakukan secara sepihak. Untuk urusan penataan pedagang kaki lima (PKL), misalnya, ia berjanji akan mengedepankan dialog.
“Kami akan undang PKL untuk berdiskusi. Karena memang beda lokasi, beda pendekatan. Tapi pada akhirnya, semua harus tertib dan sesuai aturan,” ujar dia. *
Editor : Ahmad Sayuti

