Satgas Yustisi Bandung Tempuh Jalur Dialog Sebelum Tindakan Tegas

Satuan tugas (Satgas) yustisi menegaskan pendekatan baru dalam penegakan peraturan daerah (Perda), yaitu dengan mengedepankan dialog langsung bersama pelaku pelanggaran sebelum mengambil langkah penindakan.

Satgas Yustisi Bandung Tempuh Jalur Dialog Sebelum Tindakan Tegas
Ketua Satgas Yustisi Kota Bandung, Erwin

INILAHKORAN, Bandung - Satuan tugas (Satgas) yustisi menegaskan pendekatan baru dalam penegakan peraturan daerah (Perda), yaitu dengan mengedepankan dialog langsung bersama pelaku pelanggaran sebelum mengambil langkah penindakan.

Ketua Satgas Yustisi Kota Bandung, Erwin menyatakan, penegakan hukum tidak harus langsung bersifat represif. Pemerintah akan berupaya lebih dulu untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama para pelanggar.

“Saya akan ikut turun ke lapangan. Misal di Cicadas, saya akan temui langsung PKL nya. Kita diskusi, kita cari jalan keluar. Tapi kalau tidak bisa juga, ya kita tindak tegas,” kata Erwin pada Jumat 20 Juni 2025.

Menurut ia, penegakan Perda sering kali dihadapkan pada resistensi dari para pelanggar yang memiliki kepentingan ekonomi, sosial bahkan politik. Karena itu, dibutuhkan pendekatan yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga manusiawi dan komunikatif.

Ia menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari transformasi pendekatan yang tengah dilakukan Pemkot Bandung. Yakni dari yang sebelumnya bersifat sektoral menjadi ekosentris dan kolaboratif.

“Bukan zamannya ego sektoral. Kita harus kerja bareng dan bangun komunikasi yang baik agar tidak terjadi kesalahpahaman antara aparat dan warga,” ucapnya.

Erwin juga mendorong agar dinas terkait serta Satpol PP melibatkan tokoh masyarakat, Forkopimda dan anggota DPRD dalam proses pendekatan ke lapangan.

Ia menegaskan, bila seluruh upaya persuasif telah dilakukan namun pelanggaran tetap berlanjut. Maka penindakan tetap harus dilakukan sesuai aturan.

“Goals-nya tetap kemaslahatan umat. Tapi kita harus pastikan semua proses dilakukan secara adil, transparan dan tidak gegabah. Kita harus tahu siapa yang dilanggar, apa pelanggarannya dan apa dasar hukumnya,” ujar dia. *


Editor : Ahmad Sayuti