Langgar Aturan, Satgas Yustisi Tindak Tempat Hiburan Malam

Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Kota Bandung langsung bergerak cepat, setelah ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meski telah dikeluarkan surat penutupan oleh Wali Kota.

Langgar Aturan, Satgas Yustisi Tindak Tempat Hiburan Malam

INILAHKORAN, Bandung - Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Kota Bandung langsung bergerak cepat, setelah ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meski telah dikeluarkan surat penutupan oleh Wali Kota.

Ketua Satgas Yustisi Kota Bandung yang juga Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyatakan, tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar peraturan daerah (Perda), termasuk tempat hiburan malam yang membandel.

"Pak Wali sudah keluarkan surat, tapi ternyata masih ada tempat hiburan malam yang buka. Kami langsung turun dan tutup. Kalau melanggar, ya langsung kami sikat," kata Erwin, Rabu 11 Juni 2025.

Penindakan ini, disebut ia sebagai bagian dari komitmen Satgas Yustisi dalam menegakkan perda secara tegas dan menyeluruh.

Menurut ia, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengecekan rutin terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum dan izin operasional.

Tidak hanya tempat hiburan, Satgas juga menargetkan peredaran minuman keras, bangunan liar serta usaha yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami tidak pilih-pilih. Baik itu tempat hiburan, penjual miras atau pengusaha tanpa IMB. Semuanya akan kami tindak sesuai aturan," ucapnya.

Erwin juga menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bentuk pelaksanaan amanah dan kepercayaan dari Wali Kota Bandung.

Ia memastikan bahwa Satgas akan terus bekerja secara profesional, cepat, dan tanpa kompromi dalam menjaga ketertiban kota.

"Pokoknya perda di Kota Bandung harus ditegakkan. Kalau masih ada yang membandel, kami tidak akan ragu untuk bertindak," ujar dia. *


Editor : Ahmad Sayuti