Ini Kata Disdik Jabar Ihwal Implementasi Sekolah Swasta Gratis

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto menuturkan, kemampuan fiskal daerah harus dipertimbangkan, ihwal implementasi sekolah swasta gratis.

Ini Kata Disdik Jabar Ihwal Implementasi Sekolah Swasta Gratis

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto menuturkan, kemampuan fiskal daerah harus dipertimbangkan, ihwal implementasi sekolah swasta gratis.

Ini dikatakan Purwanto, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah menyetujui sebagian permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dimana diusulkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), beserta tiga orang individu, yang berujung Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, diumumkan pada 27 Mei 2025 terkait sekolah swasta gratis.

Salah satu bunyi amar putusan No 3/PUU-XXII/224 itu adalah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

"Ini harus dilihat dari sisi kapasitas fiskal, kapasitas anggaran," ujar Purwanto baru-baru ini.

Dia melanjutkan, sekolah gratis khususnya di swasta ini jangan sampai menjadi bumerang di kemudian hari.

"Jangan sampai itu menjadi bumerang urusan yang lain, karena pembangunan bukan cuma urusan pendidikan saja," ucapnya.

Sebab itu Purwanto meminta untuk dikaji lebih lanjut oleh pemerintah, terkait amar putusan dari MK tersebut.

"Harus dikaji dulu. Harus dilihat kemampuan kita seperti apa," tandasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti