Rakor Penegak Hukum, Satpol PP Kota Bandung Bahas Efek Jera Pelanggar Perda
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menggelar rapat sinergitas, bersama instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menggelar rapat sinergitas, bersama instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, rapat tersebut dihadiri jajaran dari pihak penegak hukum. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan di wilayah hukum Kota Bandung
"Poinnya adalah memberikan sumbang dasar masukan terkait penyelenggaraan trantibum. Di sana ada dari kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan," kata Rasdian Setiadi pada Rabu 31 Juli 2024.
Keterlibatan para penegak hukum di wilayah Kota Bandung, dituturkan ia sangat dibutuhkan Satpol PP Kota Bandung dalam rangka menegakan peraturan daerah (Perda) dan menyangkut trantibum.
Apalagi dikemukakan Rasdian, pihaknya kini tengah menegakan Perda "Sapu Jagat" yakni Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
"Di Perda No 9/2019 kan ada 10 tertib. Mulai dari tertib reklame, tertib pedagang kaki lima (PKL) dan lainnya.
Saat nanti kita tertibkan penyelesaiannya seperti apa apa ditipiringkan atau denda biaya paksa," ucapnya.
Ia mengatakan, bahwa dalam kegiatan tersebut turut dibahas soal biaya paksa. Ketegasan pemberian sanksi, harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi mereka pelanggar perda.
Sebabnya, pemberian hukuman tindak pidana ringan berada pada kewenangannya hakim pengadilan. Maka dari itu, dilaksanakannya forum komunikasi guna timbulnya kesepahaman antara penegak hukum.
“Kita bahas juga bagaimana terkait dengan sanksi yang diberikan. Harapan jangan sanksinya malah lebih rendah, misal Rp 1.5 sampai Rp 2 juta. Padahal dalam aturan Rp 5 sampai Rp 10 juta," ujar dia.
Meski begitu ditambahkan Rasdian, keputusan besaran pemberian sanksi sepenuhnya hak majelis pengadilan. Hal ini dimaksudkan agar ad keseimbangan antara besaran yang diatur.
“Komunikasi supaya ada keseimbangan misalnya, jangan nanti misalkan hakim memberikan sanksi di bawah Rp 5 juta kan gitu. Jadi penguatan sinergitasnya seperti itu,” tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

