Berikan Efek Jera, Dishub Kota Cimahi Berikan Sanksi Kepada Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Sejumlah Titik In

Dishub Kota Cimahi menempelkan stiker dan menggembok kendaraan yang memarkir di sembarang tempat di Kota Cimahi

Berikan Efek Jera, Dishub Kota Cimahi Berikan Sanksi Kepada Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Sejumlah Titik In
Puluhan kendaraan parkir liar ditempeli stiker dan digembok petugas gabungan Dishub Kota Cimahi. Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi untuk menertibkan parkir liar yang ada di wilayahnya masih belum membuahkan hasil.

Pasalnya, dalam penertiban parkir liar yang dilakukan Dishub Kota Cimahi didapati puluhan kendaraan masyarakata yang di parkir tidak pada tempatnya.

"Dalam penertiban yang dilakukan petugas gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan unsur TNI-Polri pada Selasa 11 Juli 2023 lalu, kami masih menemukan kendaraan yang parkir liar. Padahal, sudah ada tanda dilarang parkir," kata Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi belum lama ini.

Baca Juga : Lakukan Operasi Penindakan, Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Kembali Sita Ratusan Rokok Ilegal

Dalam operasi penegakan tersebut, terang Cuhaedi, petugas gabungan melakukan penyisiran mulai dari, Jalan Pasar Atas Jalan Gedong Opat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun hingga Jalan Dustira.

"Hasilnya, petugas menemukan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan," terangnya.

"Kami melakukan penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan yang melanggar. Terutama yang parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan seperti bahu jalan," sambungnya.

Baca Juga : MoTLab SBM ITB dan LPIK Dorong Tata Kelola Komersialisasi Teknologi di Perguruan Tinggi Lewat Gelaran FGD

Cuhaedi menjelaskan, total ada sekitar 30 kendaraan roda empat yang diberikan sanksi dari mulai penempelan stiker peringatan hingga penggembokan karena parkir di lokasi terlarang.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti