Berikan Efek Jera, Dishub Kota Cimahi Berikan Sanksi Kepada Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Sejumlah Titik In
Dishub Kota Cimahi menempelkan stiker dan menggembok kendaraan yang memarkir di sembarang tempat di Kota Cimahi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi untuk menertibkan parkir liar yang ada di wilayahnya masih belum membuahkan hasil.
Pasalnya, dalam penertiban parkir liar yang dilakukan Dishub Kota Cimahi didapati puluhan kendaraan masyarakata yang di parkir tidak pada tempatnya.
"Dalam penertiban yang dilakukan petugas gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan unsur TNI-Polri pada Selasa 11 Juli 2023 lalu, kami masih menemukan kendaraan yang parkir liar. Padahal, sudah ada tanda dilarang parkir," kata Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi belum lama ini.
Dalam operasi penegakan tersebut, terang Cuhaedi, petugas gabungan melakukan penyisiran mulai dari, Jalan Pasar Atas Jalan Gedong Opat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun hingga Jalan Dustira.
"Hasilnya, petugas menemukan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan," terangnya.
"Kami melakukan penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan yang melanggar. Terutama yang parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan seperti bahu jalan," sambungnya.
Cuhaedi menjelaskan, total ada sekitar 30 kendaraan roda empat yang diberikan sanksi dari mulai penempelan stiker peringatan hingga penggembokan karena parkir di lokasi terlarang.
Selain itu, sambung dia, petugas juga memberikan sanksi kepada 25 kendaraan roda dua.
"Di Jalan Stasiun ada tindakan penggembokan terhadap lima roda empat karena ditinggal pemiliknya terlalu lama," jelasnya.
"Kita sudah tunggu 10 menit tidak ada, jadi kita gembok untuk efek jera. Ada juga sanksi tilang dan tentunya sosialisasi supaya masyarakat pengguna kendaraan tidak parkir sembarangan," paparnya.
Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar, lanjut Cuhaedi, bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
"Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka petugas," ucapnya.
Cuhaedi menuturkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
"Khususnya bagi mereka yang kerap parkir di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang," tegasnya.
Padahal, kebiasaan parkir liar disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi.
Misalnya saja, kata Cuhaedi, seperti di Jalan Dustira yang kerap jadi lokasi parkir liar kendaraan sehingga kerap memicu adanya kepadatan lalu lintas.
"Jalan Dustira ini kan jadi perhatian Pak Pj (Penjabat Wali Kota) karena kendaraan di sini cukup padat," pungkasnya. *** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti


