Dishub Cimahi Tindak Tegas Parkir Liar, Kendaraan Langsung Dipasang Stiker
Dishub Kota Cimahi menindak tegas kendaraan yang parkir di sembarang tepat yang menyebabkan kemacetan di beberap aruas jalan di Kota Cimahi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kian maraknya kendaraan yang terparkir sembarangan di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi dikeluhkan masyarakat lantaran memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Di kawasan Rumah Sakit Dustira salah satunya, kendaraan yang berderet terparkir liar kerap memicu kemacetan dari kedua arah.
"Menanggapi keluhan masyarakat, kami menggelar operasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menertibkan pelanggaran parkir di sejumlah ruas jalan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Ajat Sudrajat saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).
Tak hanya imbauan, ungkap Ajat, pihaknya juga siap menerapkan sanksi tilang elektronik (ETLE), tilang manual, hingga penggembokan kendaraan yang melanggar.
"Kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas serta SK Kepala Dinas yang berlaku," ungkapnya.
Ajat menyebut, operasi digelar secara rutin dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Polres Cimahi, TNI, hingga Satpol PP, untuk memastikan penindakan berjalan efektif dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Ia menyebut, lokasi yang disasar dipilih berdasarkan titik rawan kemacetan dan keluhan publik, seperti kawasan Taman Kota, Flyover Cimindi, Jalan Sudirman, Jalan Baros, hingga area sekitar Rumah Sakit Dustira.
"Kegiatan Gakumdu ini merupakan penegakan hukum terkait lalu lintas dan parkir di wilayah Kota Cimahi. Kami lakukan dari jam 09.00 sampai 12.00 WIB di titik-titik yang memang rawan macet dan sudah ada rambu larangannya," sebutnya.
Sebelum turun ke lapangan, terang Ajat, tim telah melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu untuk memetakan lokasi prioritas mengingat keterbatasan personel.
"Karena rutinitas ini tidak mungkin dilakukan di seluruh wilayah sekaligus, jadi kami seleksi mana yang paling mendesak dan sering dikeluhkan warga," ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, jelas Ajat, pendekatan persuasif tetap dilakukan di awal. Petugas bakal memberikan waktu dan imbauan agar pengendara memindahkan kendaraannya. Namun, jika tidak diindahkan, sanksi tegas akan langsung diterapkan.
"Caranya, pertama ada edukasi dan himbauan. Kalau masih tetap, baru dilakukan tindakan. Ada yang pakai ETLE, tilang langsung oleh polisi, dan juga wewenang kami menggembok kendaraan. Tujuannya agar memberikan efek jera," paparnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

