25 Mobil Ditindak Dishub Kota Bandung Karena Parkir Liar Libur Lebaran

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, pihaknya telah melakukan penertiban kendaraan parkir liar selama masa libur Lebaran.

25 Mobil Ditindak Dishub Kota Bandung Karena Parkir Liar Libur Lebaran
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, pihaknya telah melakukan penertiban kendaraan parkir liar selama masa libur Lebaran./INILAHKORAN-Yogo Triastopo

INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, pihaknya telah melakukan penertiban kendaraan Parkir Liar selama masa Libur Lebaran.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya berupa patroli dan monitoring. Akan tetapi juga melibatkan petugas piket, yang siap menerima pengaduan masyarakat.

“Selama musim Lebaran, kita berlakukan mulai tanggal 13 sampai 29 Maret. Jadi kita sampai hari Minggu. Selain monitoring dan patroli, juga ada petugas piket pengaduan masyarakat. Termasuk penertiban kendaraan Parkir Liar, khususnya saat Libur Lebaran,” kata Rasdian Setiadi, Rabu 25 Maret 2026.

Sambung dia, penertiban dilakukan di sejumlah titik wisata yang ramai dikunjungi seperti Karangsetra, Kiara Artha Park dan Taman Lalu Lintas. Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga denda administratif.

“Untuk roda empat dendanya sekitar Rp250.000. Kalau kendaraan ditinggalkan tanpa sopir, kita pasang stiker pelanggaran,” ucapnya.

Selama menjelang Lebaran, tercatat sekitar 25 kendaraan yang ditertibkan mayoritas roda empat. Rasdian menyebut, jumlah pelanggaran relatif berkurang karena beberapa lokasi wisata ditutup selama periode libur.

“Untungnya, beberapa lokasi wisata ditutup sehingga pelanggaran bisa berkurang,” ujar dia.***


Editor : JakaPermana