Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Kadishub Sumedang Ditetapkan Tersangka

Manyan Kadishub yang kini menjabat sebagai kepala dinas pariwisata Sumedang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi

Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Kadishub Sumedang Ditetapkan Tersangka
Kejari Sumedang menetapkan mantan Kadishub Sumedang AM sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp1 miliar. Foto ilustrasi dok Inilahkoran

INILAHKORAN.ID - Diduga melakukan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) tahun 2023-2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan Eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang berinisial AM sebagai tersangka dan menahannya.

Hasil pemeriksaan Kejari Sumedang, pada tindak korupsinya, perbuatan AM merugikan negara sebesar Rp1 miliar.

Kasi Intel Kejari Sumedang Patar Bob Clinton mengatakan, modus yang digunakan tersangka yakni tersangka meminta fee proyek sebesar 10 persen kepada pemenang tender.

"Jadi awalnya pada tanggal 30 Maret 2026 itu kami menetapkan tersangka atas nama inisial AM selalu eks Kadishub Kabupaten Sumedang kemudian kemarin malam per tanggal 9 April, nah itu kami melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/4/2026).

Ia menambahkan, tersangka telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 10 April 2026. Selain itu, pihaknya juga menetapkan IR sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"IR ditetapkan tersangka karena IR membantu aktif perbuatan tindak pidana AM," ujarnya.

Patar menuturkan, proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sesuai prosedur melalui pemeriksaan, dua alat bukti, dan pemeriksaan 63 orang saksi.

"Semuanya (saksi) mengatakan betul (aksinya)," kata dia.

Masih Menjabat Kepala Dinas

Pada saat ditangkap, AM diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumedang. Namun kasus yang menyeret namanya yakni tentang dugaan pengadaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum tahun 2023-2025.

"Jadi misalnya perbuatan AM di kegiatan pengadaan, dia minta fee kegiatan 10 persen dari beberapa pihak swasta pemenang kegiatan," kata dia.

Selain itu, ia menyebut penyidikan tidak berhenti pada dua orang tersangka. Penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Penyidikan terus berjalan sampai saat ini semisal di perjalanan ada fakta baru ada orang terlibat kami akan jadikan tersangka. Baru dua," kata dia.

Atas perbuatannya, AM dan IR dijerat pasal Kesatu Pasal 12 Huruf a, pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 20 Huruf a dan c Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 12 Huruf e Jo.  Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Editor : Ahmad Sayuti