Jaksa KPK Tuntut Eks Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara

Hakim Agung Gazalba Saleh dituntut JPU KPK hukuman penjara selama 11 tahun denda Rp1 miliar dan subisder kurungan selama enam bulan

Jaksa KPK Tuntut Eks Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara
Foto sidang tuntutan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh. Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut eks Hakim Agung Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan subsider enam bulan.
 
Selain hukuman penjara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh  juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar. Tuntutan dibacakan JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis 13 Juli 2023.

Dalam berkas tuntutannya, Wawan menyebutkan, jika terdakwa Gazalba Saleh yang merupakan Hakim Agung dinyatakan terbukti menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Berikan Efek Jera, Dishub Kota Cimahi Berikan Sanksi Kepada Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Sejumlah Titik In

"Berkaitan dengan tuntutan yang sudah kami bacakan bahwa tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat-alat bukti yang kita hadirkan di persidangan, ada keterangan saksi, ada surat bukti petunjuk dan barang bukti yang kita hadirkan di persidangan," kata Wawan.

Wawan menuturkan, dalam perkara Gazalba Saleh ini, KPK  merangkai tuntutan berdasarkan bukti dalam persidangan.

Tim Penuntut Umum KPK, ujarnya, menyimpulkan bahwa terpenuhi bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Gazalba Saleh.

Baca Juga : Lakukan Operasi Penindakan, Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Kembali Sita Ratusan Rokok Ilegal

"Sehingga kami memutuskan dan menyimpulkan bahwa terhadap perbuatan terdakwa ini terbukti pasal 14 huruf c kemudian terhadap terdakwa kita bebankan denda dan kemudian pidana badan selama 11 tahun penjara. Denda maksimal Rp 1 miliar," tandas Wawan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti