Lakukan Operasi Penindakan, Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Kembali Sita Ratusan Rokok Ilegal

Dalam razia yang dilakukan kali ini, petugas Satpol PP kembali menyita 963 bungkus rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI) yang diperoleh di lima warung di Kota Cimahi.

Lakukan Operasi Penindakan, Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Kembali Sita Ratusan Rokok Ilegal
Tim gabungan Satpol PP Kota Cimahi dan bea cukai menertibkan ratusan bungkus rokok ilegal. Foto Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Seakan tak pernah habis peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal kembali ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi dan Bea Cukai.

Dalam razia yang dilakukan kali ini, petugas Satpol PP kembali menyita 963 bungkus rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI) yang diperoleh di lima warung di Kota Cimahi.

"Dalam operasi penindakan rokok ilegal kami mengamankan 963 bungkus rokok ilegal, atau 19.260 batang," kata Kepala Seksi Lidik dan Sidik pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja.

Baca Juga : MoTLab SBM ITB dan LPIK Dorong Tata Kelola Komersialisasi Teknologi di Perguruan Tinggi Lewat Gelaran FGD

Karsa memperkirakan, kerugian negara akibat peredaran ratusan rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 13 juta.

"Perkiraan kerugiannya hari hasil operasi gabungan tersebut sekitar Rp 13 juta kalau dihitung-hitung dari nilai pajak cukainya," ujarnya.

Karsa pun tak memungkiri, peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi. Hal itu terjadi lantaran para pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal.

Baca Juga : Survei IDM Strategic Ungkap Banyak Warga Jabar Terpapar Iklan Pinjol dan Judi Online

"Karena harganya yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai," imbuhnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti