Lakukan Operasi Penindakan, Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Kembali Sita Ratusan Rokok Ilegal

Dalam razia yang dilakukan kali ini, petugas Satpol PP kembali menyita 963 bungkus rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI) yang diperoleh di lima warung di Kota Cimahi.

Lakukan Operasi Penindakan, Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Kembali Sita Ratusan Rokok Ilegal
Tim gabungan Satpol PP Kota Cimahi dan bea cukai menertibkan ratusan bungkus rokok ilegal. Foto Agus Satia Negara

Menurutnya, kendati penjualan rokok ilegal sudah dilarang Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun faktanya di lapangan pihaknya masih menemukan rokok ilegal bereda.

"Fakta tersebut diketahui usai Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai dan petugas gabungan lainnya beberapa kali melakukan operasi penindakan," tuturnya.

Karsa menyebut, rokok ilegal itu rata-rata dijual di warung-warung atau toko kelontongan.

"Buktinya kan hari ini masih ada yang jual rokok ilegal. Mereka itu menjualnya ada yang secara terang-terangan ada yang sembunyi-sembunyi," sebutnya.

"Bahkan, pembelinya pun banyak karena harganya murah," ucapnya.

Kendati demikian, sambung Karsa, peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi kini mulai berkurang lantaran pihaknya terus melakukan upaya penindakan.

"Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja. Sedangkan produksi rokok ilegalnya berada di luar daerah," bebernya.


Editor : Ahmad Sayuti