Kabid SMP Disdik Kab Bandung Maman Sudrajat Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Sidang dugaan pungutan liar yang melibatkan terdakwa Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Maman Sudrajat, akhirnya sampai pada tuntutan. Atas perbuatannya Maman dituntut 1 Tahun 3 Bulan penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Sidang dugaan pungutan liar yang melibatkan terdakwa Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Maman Sudrajat, akhirnya sampai pada tuntutan. Atas perbuatannya Maman dituntut 1 Tahun 3 Bulan penjara.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Bandung itu, menuntut terdakwa melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Maman Sudrajat dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) dengan denda sebesar Rp 50. 000.000,00 atau subsider 3 bulan kurungan.
Tim JPU yang diketua oleh Mursito menyatakan, perkara korupsi yang dilakukan terdakwa terungkap dalam bacaan tuntutannya. Sebagai pejabat daerah terdakwa telah melakukan tindakan korupsi untuk menguntungkan dirinya sendiri.
Hal ini sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang PTPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang PTPK yaitu dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,’’ kata Mursito saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar secara virtual di pengadilan negeri Tipikor Bandung, Rabu, (3/6/2020).
Berdasarkan keterangan JPU dalam uraian tuntutan, terdakwa melakukan pungutan pada Kamis tanggal 2 Januari 2020 bertempat di Aula Rapat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Saat itu Adang Sujana selaku Sekretaris Disdik Kabupaten Bandung berbicara kepada terdakwa mengenai kasus yang sedang ditangani Polres Bandung.
Atas saran dari Sekdis sebaiknya terdakwa meminta bantuan kepada sekolah yang telah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 yang nilainya di atas Rp 500 juta. Selain itu, Adang juga meminta data kepada terdakwa mengenai sekolah mana saja yang memperoleh DAK di atas Rp 500 juta.
’’Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Sekdis data yang diminta," ujar Mursito.
Keesokan harinya, sekitar Pukul 09.00 WIB Adang memerintahkan terdakwa untuk lebih dulu berangkat ke SMPN 1 Pameungpeuk. Dalam lanjutan uraian tuntutan itu terungkap, bahwa sebenarnya uang yang diminta oleh terdakwa sebesar Rp 60 juta yang diperuntukan menutupi penanganan kasus dua kepala sekolah SMP yang sedang tersangkut hukum di Polres Bandung.
Dalam pengakuan Maman uang DAK yang diterima oleh Para Kepala SMP itu digunakan untuk pembangunan fisik sekolah. Dan Ketika terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli kegiatan pembangunan fisik dipastikan masih berjalan.
Selain itu, dari hasil diskusi disepakati delapan kepala sekolah memberikan uang Rp 7.500.000. Sedangkan dua kepala sekolah yang sedang tersangkut hukum tidak memberikan uang itu.
’’Kemudian terkumpul uang sebesar Rp 52.500.000 dan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. yang disimpan di dalam mobil terdakwa yang diparkir di halaman SMPN 1 Pameungpeuk,’’urai Marsito.
Saat terdakwa akan meninggalkan SMPN 1 Pameungpeuk, mobil dihentikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat dan langsung melakukan pemeriksaa lalu mengamankan terdakwa beserta uang sebesar Rp 52.500.000.
Mengenai tuntutan itu, sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/6) dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi).(rd dani r nugraha).
Editor : Bsafaat

