Kabur ke Jakarta, Pelaku Pembunuhan di Otista Tertangkap

Polisi akhirnya berhasil mengakhiri pelarian pelaku pembunuhan seorang pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kecamatan Regol, Kota Bandung. 

Kabur ke Jakarta, Pelaku Pembunuhan di Otista Tertangkap
Gedung Sat Reskrim Polrestabes Bandung

INILAHKORAN.ID - Polisi akhirnya berhasil mengakhiri pelarian pelaku pembunuhan seorang pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kecamatan Regol, Kota Bandung. 

Pelaku pembunuhan berinisial SP (35) ditangkap di Jakarta setelah sempat kabur usai menikam korban hingga meninggal dunia pada 9 Desember 2025.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu, 11 Januari 2026. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja penyidik yang melakukan rangkaian penyelidikan mendalam sejak peristiwa pembunuhan itu terjadi.

“Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan mengantongi cukup bukti keterlibatan pelaku,” ujar Anton.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan SP merupakan pelaku penusukan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Anton menjelaskan, saat peristiwa itu terjadi, pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan.

Pelaku mengaku kehilangan kunci sepeda motor serta telepon genggamnya. Ia kemudian mencari barang-barang tersebut di sekitar lokasi kejadian. Dalam proses pencarian itulah, SP bertemu dengan korban yang sama sekali tidak dikenalnya.

Diduga, terjadi kesalahpahaman yang berujung cekcok. Korban disebut tidak terima atas tuduhan pelaku yang mengaitkan dirinya dengan hilangnya barang milik SP.

"Sehingga sempat cek cok dan pada saat itu pelaku karena membawa senjata tajam, dia melakukan penusukan kepada korban. Sehingga korban meninggal dunia pada waktu itu," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inafis, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh. Luka tersebut ditemukan di bagian paha, perut, dan dahi korban. Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di trotoar Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di depan sebuah toko kitab dan alat tulis.

Setelah melakukan aksinya, SP langsung meninggalkan lokasi kejadian. Ia bahkan berusaha menghilangkan jejak agar tidak terlacak aparat kepolisian. Namun upaya tersebut akhirnya gagal setelah polisi berhasil membekuknya di kawasan Jakarta.

Anton menegaskan bahwa antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apa pun sebelumnya.

"Tidak kenal. Korban dengan pelaku tidak kenal," ujarnya.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi juga menerapkan Pasal 468 ayat (2) KUHP baru sebagai pasal juncto.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” ujar Anton.

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan jasad seorang pria di depan toko kitab dan alat tulis pada Selasa pagi, 9 Desember 2025. Korban ditemukan terbaring di trotoar dengan kondisi penuh darah. Tim INAFIS Polrestabes Bandung bersama Polsek Regol langsung melakukan olah tempat kejadian perkara sebelum jasad korban dievakuasi ke ambulans.


Editor : Ahmad Sayuti