Kabur Saat Karantina, Rachel Vennya Terancam Dijerat UU Berlapis

Selebgram Rachel Vennya terancam dijerat Undang-Undang berlapis terkait kasusnya yang diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.

Kabur Saat Karantina, Rachel Vennya Terancam Dijerat UU Berlapis
Selegram Rachel Vennya.

INILAHKORAN, Bandung - Selebgram Rachel Vennya terancam dijerat Undang-Undang berlapis terkait kasusnya yang diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tindakan Rachel yang tidak mematuhi aturan karantina merupakan sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ditemukan sanksi pidana, pasti polisi tidak akan mengurusnya," kata Yusri dikutip dari PMJ News, Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Sedih, Ini Postingan Terakhir Korban Tewas Akibat Land Rover Masuk Jurang di Pangalengan

Tindakan Rachel Vennya tersebut membuat Polda Metro Jaya akhirnya membentuk tim satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.

"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.

Rachel Vennya, pacarnya, dan manajernya siang ini akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang beredar.

Baca Juga: Keselamatan Inisial A Mantan Pacar Kim Seon Ho Terancam, Pengacara Tempuh Jalur Hukum

Diberitakan sebelumnya, Rachel dikabarkan kabur dari Wisma Atlet Pademangan usai kepulangannya dari Amerika Serikat bersama pacarnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khoirunnisa.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kaburnya Rachel Vennya dibantu oleh oknum TNI berinisial FS yang berada di bagian Pengamanan Satgas di Bandara.***(Firda Rachmawati)


Editor : inilahkoran