KAI Pastikan Tiket Kereta Api Tidak Masuk dalam Daftar Kenaikan PPN 12 Persen
tiket kereta api untuk para pengguna setia layanan KAI Group tidak akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - PT kereta api Indonesia (Persero) memastikan bahwa tiket kereta api untuk para pengguna setia layanan KAI Group tidak akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Hal ini disampaikan oleh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangan resminya.
Ixfan menjelaskan bahwa meskipun pemerintah memberlakukan kenaikan PPN, kebijakan ini tidak berlaku untuk tiket kereta api. "Pemerintah tentu memiliki maksud dan tujuan dari kenaikan PPN ini, salah satunya untuk memastikan subsidi yang lebih tepat sasaran. Namun, untuk tiket kereta api, masyarakat tidak perlu khawatir karena tiket kereta api tetap bebas dari kenaikan PPN 12 persen," ungkapnya.
KAI juga terus berupaya meningkatkan kenyamanan para penumpang dengan memperbaiki fasilitas sarana dan prasarana di stasiun maupun di kereta api. "Kami ingin penumpang merasa nyaman saat menunggu keberangkatan di stasiun dan selama perjalanan," tambah Ixfan.
Dalam kesempatan tersebut, Ixfan juga memberikan informasi terkait jumlah penumpang yang telah diberangkatkan selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan lebih dari 588 ribu penumpang sejak 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Pada Sabtu (28 Desember), total penumpang yang diberangkatkan mencapai 645.895 orang, terdiri dari 537.191 penumpang kereta api Jarak Jauh (KAJJ) dan 72.704 penumpang kereta api Lokal (KA Lokal).
Ia juga menyebutkan bahwa ketersediaan kursi untuk periode liburan ini masih terus berubah, namun penjualan tiket untuk Natal dan Tahun Baru 2025 tetap dibuka dan berjalan dengan lancar.
Editor : Firda Rachmawati

