Kakak- Beradik Simpan Narkoba di Gudang Sekolah

Kepala Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Joko Handono di Jakarta, Selasa, menyebut tersangka kakak beradik berinisial CP dan DL penyimpan narkoba di gudang sekolah tidak d

Kakak- Beradik Simpan Narkoba di Gudang Sekolah

INILAH, Jakarta, Kakak-beradik penyimpan narkoba di sebuah gudang sekolah di kawasan Kembangan lolos dari pengawasan pihak sekolah.
Kepala Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Joko Handono di Jakarta, Selasa, menyebut tersangka kakak beradik berinisial CP dan DL penyimpan narkoba di gudang sekolah tidak dicurigai oleh pihak sekolah karena bekerja di sana.

"Dua tersangka DL dan CP bisa dibilang pegawai lepas, pekerja umum, karena memang bekerja di situ dan dari sekolah tidak menaruh curiga dengan dalih jaga sekolah. Makanya tinggal di situ," jelas Kompol Joko seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan kedua tersangka tersebut menyimpan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu total 355,56 gram serta psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 7.910 tablet.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kamar yang dijadikan gudang narkoba oleh dua tersangka tersebut.

Kakak-beradik tersebut merupakan anak dari salah satu pejabat sekolah yang dijadikan gudang narkoba. "Yang bersangkutan adalah karyawan di sekolah tersebut dan alumni dari sekolah tersebut," ujar dia.

Sementara itu, menurut pelaku, kata Kompol Joko, obat-obatan yang ditemukan dalam gudang sekolah sering digunakan oleh pelaku tindakan pidana seperti pencurian motor dan begal untuk ini meningkatkan keberanian dan kecepatan.

Selain dua tersangka tersebut, polisi juga mengamankan tersangka AN yang memasok narkoba dari jaringan sindikat narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kepada ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sunsidier 112 (2) juncto 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 UURI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Mo.49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

Mereka terancam maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Editor : inilahkoran